Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Tabrak Xenia, KA Sri Tanjung Telat 70 menit, Lokomotif Alami Kerusakan Bagian Ini Diperbaiki di Stasiun Pasuruan

Fuad Alyzen • Kamis, 12 Desember 2024 | 03:46 WIB

TERBALIK: Kondisi mobil Avanza yang terbalik usai tertemper KA Sri tanjung di perlintasan sebidang Rejoso, Kabupaten Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
TERBALIK: Kondisi mobil Avanza yang terbalik usai tertemper KA Sri tanjung di perlintasan sebidang Rejoso, Kabupaten Pasuruan. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
 

REJOSO, Radar Bromo-Tak hanya membuat mobil Xenia rusak parah. Tabrakan KA Sri Tanjung dan mobil di perlintasan sebidang Dusun Wonowoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan juga membuat lokomotif KA alami kerusakan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, akibat dari insiden tabrakan tersebut, KA Sri Tanjung sempat berhenti.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lokomotif. Saat itulah didapati adanya kerusakan pada lokomotif.

Untuk mengamankan petak jalan, KA Sritanjung dijalankan dengan kecepatan terbatas menuju Stasiun Pasuruan.

Di Stasiun Pasuruan, lalu dilakukan perbaikan lokomotif. Dari pemeriksaan diketahui cow hanger atau Cowcather lokomotif rusak dan turun posisi.

Dalam perkeretaapian, cowcathcer atau penghalau rintangan adalah alat yang dipasang pada bagian depan lokomotif untuk menghalau rintangan di jalur kereta api yang dapat menyebabkan KA mengalami anjlokan. Dalam bahasa Belanda penghalau rintangan disebut koevanger.

Selain itu, akibat tabrakan itu juga berdampak keterlambatan KA Sri Tanjung sekitar 70 menit.

Sedangkan minibus yang menemper KA Sritanjung kondisinya rusak parah.

Namun, sopir mobil Xenia yang tertabrak KA itu selamat. Sang sopir hanya alami luka-luka lantaran berhasil mengeluarkan diri dari kabin sesaat sebelum tertemper KA.

Menurut Cahyo, informasi dari masinis, sebelum melewati lokasi kejadian, masinis KA Sri Tanjung sudah membunyikan suling lokomotif berulang-ulang.

Pada saat bersamaan, ada kendaraan yang berhenti di tengah perlintasan.

Lantaran posisi KA sudah terlalu dekat dengan mobil itu, maka insiden tabrakan itu pun tidak bisa terhindarkan.

KAI Daop 9 disebutkan mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara itu, dalam Pasal 296 dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api,” sesal Cahyo.

“Jangan terburu-buru, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tegas Cahyo.

Polsuska Daop 9 Jember Prasetiyo Eko menyatakan, menurut keterangan ASP pada saat KA 244 sri Tanjung akan melintas Petak Ro-Ps sudah berkali-kali membunyikan S35.

Tiba-tiba ada kendaraan melintas dari arah selatan ke utara nyelonong tanpa berhenti dan melihat kanan kiri perlintasan. Karena jarak sangat dekat, mobil tertemper KA.

“Pada saat kejadian Penjaga swadaya masyarakat tidak ada di lokasi JPL,” katanya.

Lantaran itu, Eko lantas meluncur ke lokasi untuk mengamankan lokasi. Selanjutnya, melaporkan kejadian itu ke Polsek Rejoso dan Unit Laka Polres Pasuruan Kota. Serta mengamankan jalur dan lokasi dari kerumunan warga “Rambu-rmbu lengkap, EWS tiada, palang pintu manual tersedia,” katanya. (zen/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#xenia #kecelakaan kereta api #pasuruan #KA Sri Tanjung #stasiun pasuruan #rejoso #lokomotif