PASURUAN, Radar Bromo - Sejumlah barang bukti (BB) dari perkara yang sudah inkrah dimusnahkan, Kejari Kota Pasuruan.
Ada 15 jenis BB dari 43 perkara yang inkrah sepanjang Juli sampai Desember 2024. Pemusnahan dilakukan Kamis (5/12), di lapangan kejari setempat.
Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00, dipimpin langsung oleh Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dibakar, hingga ada yang dihancurkan dengan alat potong.
Sebanyak 43 perkara ini, rinciannya dua perkara yang masuk kejaksaan pada 2023 namun baru inkrah tahun ini.
Sedangkan sisanya sebanyak 41 perkara, adalah perkara yang masuk dan inkrah tahun ini. Puluhan perkara ini ada enam jenis.
Mulai dari narkotika dan kesehatan sebanyak 30 perkara, pencurian dan perlindungan anak masing-masing dua perkara, pemalsuan merek, pembunuhan, tindak pidana senjata api dan senjata tajam masing-masing satu perkara.
Serta tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak enam perkara.
BB yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu dan alat hisapnya, timbangan digital, pil trihexyphenidyl, tas selempang, plastik klip, pipet kaca dan sedotan.
Ada pula pompa angin, selimut, topi, kacamata, helm, beberapa pakaian atasan dan bawahan serta tali rafia hingga senjata tajam jenis pisau atau celurit.
Kajari Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, kegiatan pemusnahan BB ini adalah bentuk transparansi kepada masyarakat.
Untuk mengetahui penananagan suatu perkara. BB dimusnahkan menunjukkan jika perkara itu sudah inkrah.
"Ini bentuk tanggung jawab penegak hukum. Untuk memastikan barang-barang yang tidak memiliki nilai guna dan menimbulkan efek negatif, tidak memiliki ancaman," kata Douglas. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin