PASURUAN, Radar Bromo - Kegiatan penindakan dan sosialisasi dalam pemberantasan rokok ilegal, rutin dilakukan di Kota Pasuruan.
Dalam dua hari terakhir (3-4/12), operasi pasar dengan menyisir toko besar, toko kecil, kios sampai warung se-Kota Pasuruan yang menjual rokok, dilakukan.
Operasi pasar ini, digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan. Dan bersinergi dengan TNI-Polri dan Kantor Bea Cukai Pasuruan.
Selain penindakan, juga diberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal terkait UU Cukai Nomer 39 Tahun 2007 dan juga PMK N0. 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT agar masyarakat mengetahui dan ikut memberantas jenis rokok-rokok ilegal.
Pelaksana Seksi Pengawasan Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Catur Ariawan mengatakan, operasi pasar ini dilakukan dengan menyasar toko-toko sampai warung yang menjual rokok.
“Jika ditemukan rokok ilegal, maka akan dilakukan penindakan. Yakni dengan dilakukan penyitaan terlebih dahulu, rokok ilegal tersebut,” sampainya.
Selain penindakan, masyarakat juga diberikan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Yakni, rokok yang tanpa cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok pita cukai palsu, rokok yang pita cukai tidak peruntukannya dan rokok yang pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya.
“Harapannya dengan kegiatan penindakan dan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, makin banyak masyarakat yang paham. Sehingga rokok ilegal bisa diberantas,” tambahnya. (eka/*)
Editor : Jawanto Arifin