Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Selain Satu Spesialis Curanmor Tewas Didor di Surabaya, Dua Pelaku Lain asal Pasrepan-Puspo Pasuruan Ditangkap

Rizal Syatori • Kamis, 14 November 2024 | 04:43 WIB

 

KOMPLOTAN: Jenazah Sobirin. Inset Bawon dan Holik yang juga sudah diamankan.
KOMPLOTAN: Jenazah Sobirin. Inset Bawon dan Holik yang juga sudah diamankan.

PANDAAN, Radar BromoPenyelidikan kasus curanmor roda empat dengan TKP wilayah Kecamatan Tosari dan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya membuahkan hasil.

Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim didampingi Unit Reskrim Polsek Tosari berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan komplotan Sobirin.

Keduanya yaitu, Holik, warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan dan Bawon, asal Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo.

Holik dan Bawon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dibekuk petugas pada Senin (11/11) dini hari di rumah masing-masing.

Keduanya ditangkap petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dengan didampingi Unit Reskrim Polsek Tosari.

Sementara itu, Sobirin yang merupakan otak dari setiap aksi yang dilakukan komplotannya, tewas setelah ditembak petugas Jatanras pada Rabu (13/11) pagi pukul 03.00.

Warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo itu ditembak di Surabaya, karena melawan dengan cara melempar petugas dengan bondet.

Dia ditembak setelah dikejar petugas saat kedapatan akan beraksi di wilayah Taman, Sidoarjo pada Selasa (12/11) malam bersama dua komplotannya yang lain.

 “Tiga orang pelaku ini satu komplotan. Mereka spesialis curanmor dan residivis kasus yang sama,” terang Kanit Jatanras Polda Jatim AKP Fauzi.

Menurut Fauzi, komplotan Sobirin beraksi di sejumlah TKP. Antara lain pencurian pikap di Desa Mororejo, Kecamatan Tosari dan di Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur.

Meski spesialis curanmor roda empat, komplotan ini juga pernah mencuri motor di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Selain itu, mereka juga beraksi di sejumlah TKP lainnya di luar Pasuruan. Mulai wilayah Malang, Mojokerto dan Sidoarjo.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Holik berperan mengawasi keadaan di sekitar TKP. Lalu Bawon memiliki tugas ganda.

Dia mengawasi daerah di sekitar TKP. Juga mendorong mobil keluar dari garasi rumah korbannya.

Adapun Sobirin merupakan eksekutor. Dia bertugas membuka gembok pagar rumah dan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T yang dibawanya.

 “Dua pelakunya, yaitu Holik dan Bawon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di Mapolda Jatim beserta sejumlah barang bukti,” terangnya.

Atas perbuatannya, Holik dan Bawon dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara. (zal/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#pasuruan #polda jatim #residivis #jatanras #surabaya #curanmor #pasrepan