GADINGREJO, Radar Bromo - Kasus perampasan sepeda BMX, yang terjadi di Jalan Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, sepertinya tak akan berlanjut ke meja hijau.
Menyusul penyelesaian perkaranya yang dilakukan dengan Restorative Justice (RJ).
Enam remaja yang terlibat aksi perampasan sepeda BMX, sempat diperiksa oleh penyidik Polres Pasuruan Kota. Salah satunya, MT, 15, asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Ia akhirnya “dilepas” usai ada kesepakatan damai. Pihak korban, ZI, 15, asal Kecamatan Purworejo dan keluarganya, sepakat untuk memaafkan para terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, enam terduga pelaku perampasan sepeda BMX akhirnya dipulangkan.
Kasus ini pun, diselesaikan secara RJ. “Pihak korban menyetujui, kasus ini diselesaikan dengan RJ,” ujarnya.
Junaidi menyebutkan, enam terduga pelaku, memang benar melakukan perampasan di Jalan Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo.
Mereka berbagi peran. Empat remaja, sebagai eksekutor. Sementara, dua lainya menunggu dari kejauhan.
Mereka melancarkan aksinya, Senin (4/11) sekitar pukul 21.00.
Hingga akhirnya, kasus ini ditangani pihak kepolisian. Serta diselesaikan dengan cara RJ.
“Orang tua masing-masing pihak serta pihak sekolah, meminta agar mereka dipulangkan. Karena masih di bawah umur,” paparnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin