PURWOREJO, Radar Bromo - Pesta demokrasi serentak yang digelar 27 November diyakini masih jauh dari bersihnya praktik money politics.
Supaya politik uang tak terjadi, Bawaslu diminta harus mampu mengungkap dan menyeret pelakunya serta tak kongkalikong jika menemukannya.
Apalagi, Bawaslu yang dikucuri anggaran miliaran, punya perangkat untuk menindak praktik culas di pemilu ini.
Bawaslu harus aktif karena lembaga ini tugasnya mengawal demokrasi berjalan fair.
Itulah permintaan Forum Penyelamat Demokrasi Masyarakat (FPDM) saat mendatangi kantor Bawaslu Kota Pasuruan, Rabu (6/11). Mereka melihat, selama ini Bawaslu terkesan pasif.
“Apa kinerja Bawaslu selama ini? Mereka digaji oleh uang negara yang merupakan uang rakyat. Kami meminta Bawaslu aktif agar tak makan gaji buta,” sampai Ayik Suhaya, Koordinator FPDM.
FPDM yang dikenal sebagai aktivis Kotak Kosong ini memandingkan dengan Bawaslu di Kabupaten Pasuruan.
“Selama ini ada laporan yang bahkan sudah diproses dengan sanksi. Salah satunya soal dugaan keterlibatan oknum Pj Kades yang mendukung salah satu paslon. Semestinya Bawaslu Kota Pasuruan melakukan Langkah serupa,” beber Ayik.
Ayik bilang, Bawaslu tak boleh menutup mata meski di Kota Pasuruan hanya ada calon tunggal yang mengikuti kontestasi. Praktik politik uang, kata Ayik, disinyalir pasti ada.
“Harusnya, Bawaslu mengedukasi masyarakat. Bagaimana caranya jika menemukan politik uang. Misalnya, cara mendokumentasikannya dengan benar supaya bisa menjadi bukti untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan,” beber Ayik.
Dia juga menyoroti soal transparansi anggaran yang dikelola Bawaslu. FPDM meminta agar Bawaslu tak main-main. Bila perlu, Bawaslu mempublikasikannya. “Jangan sampai ada kongkalikong karena pilkada diikuti calon tunggal," beber Ayik.
Tudingan FPDM tentu saja ditepis Bawaslu. Melalui Sofyan Sauri, salah satu anggota Bawaslu, sejatinya Bawaslu sudah menerima lima laporan kasus kontestasi pada momen pilwali kali ini.
Satu diantaranya sudah terangkat. Pihaknya mengklaim bahwa sudah bekerja dengan benar. Namun Bawaslu enggan mempublikasikannya lantaran masih penyelidikan.
Sofyan Sauri juga bilang, dari awal sampai saat kini, Bawaslu bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-undang. Karena Bawaslu bukanlah sebagai ‘keranjang sampah’.
Pun begitu dengan money politics. Sebenarnya bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tapi semua elemen masyarakat.
Pihaknya berharap, FPDM menjadi mitranya dalam mengawasi money politics itu sendiri. Ketika itu terjadi di lapangan, pihaknya siap menindak.
Dalam money politics ini dilakukan secara perorangan. Apabila diketahui perorangan itu diketahui melakukannya, bisa dikenai pidana. Begitupun jika perorangan itu masuk dalam tim kampanye atau tidak. Itu yang harus dilihat dulu.
Saat ini Bawaslu sudah menerima 5 laporan. Satu kasus diantaranya sudah muncul status. Mulai dari laporan tentang rekrutmen KPPS hingga alat peraga paslon. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid