PASURUAN, Radar Bromo - Sebanyak 22 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
Mayoritas pendaftar untuk posisi pegawai teknis. Namun, mereka diberi waktu untuk melakukan sanggah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menyebut total sampai hari terakhir pendaftaran, ada 625 pendaftar.
Rinciannya, 587 pelamar untuk pegawai teknis dan sisanya 38 orang untuk posisi guru.
Dari jumlah ini, yang dinyatakan TMS sebanyak 22 orang. Mayoritas TMS adalah posisi teknis sebanyak 20 orang.
Sedangkan posisi guru ada dua. Sehingga, sementara yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tes administrasi, sebanyak 603 orang.
"Yang dinyatakan lolos tes administrasi PPPK itu, sebanyak 567 dari pegawai teknis. Dan sisanya 36 itu posisu guru," kata Supri-sapaannya.
Mantan Camat Purworejo ini menyebut, mereka boleh mengajukan sanggah. Namun, mereka tidak diperkenankan membawa bukti baru.
Melainkan mempertahankan berkas yang sudah mereka daftarkan. Jika tidak ada yang mengajukan sanggah, maka dianggap menerima.
Dikatakannya, pendaftar PPPK ini diutamakan mereka yang sudah lama mengabdi di Pemkot.
Minimal, mereka sudah menjadi pegawai kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkot Pasuruan selama lima tahun.
Atau, mereka yang pernah ikut tes serupa pada 2021 lalu, namun tidak lolos.
"Mereka boleh mengajukan sanggah. Masa sanggah selama tiga hari mulai 4 sampai 6 November. Kalau tidak ada, ya dianggap menerima," tutur Supri. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin