PASURUAN, Radar Bromo-Jumlah tenaga kerja (TK) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Pasuruan cukup banyak.
Sepanjang tahun ini, ada empat laporan dari empat perusahaan dengan 15 TK yang di-PHK.
Namun, jumlah ini masih lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 lalu, ada 44 TK yang di-PHK.
Bahkan, satu orang diantaranya diberhentikan oleh perusahaan, karena kedapatan mencuri uang milik perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan, Mahbub Effendi menyebut sampai September, ada 15 tenaga kerja yang mengalami PHK. Alasannya beragam. Mulai mengundurkan diri hingga efisiensi dari perusahaan.
"Hanya saja, jika dibandingkan tahun lalu, trennya mengalami menurun. Karena tahun lalu itu, mencapai 44 TK. Tahun ini belum separonya," katanya.
Mahbub menyebut , setiap ada proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan, maka perusahaan wajib melaporkannya ke Disnaker.
Sebab, mereka membutuhkan tembusan dari Disnaker untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk TK tersebut.
Seluruh TK yang mengalami dampak PHK tahun ini, sudah mendapatkan haknya dari perusahaan berupa uang pesangon. Begitupula, TK yang memilih mengundurkan diri.
"Seluruh hak hak mereka, baik gaji maupun pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan sudah dibayar," tutur Mahbub. (riz/one)
Editor : Fahreza Nuraga