Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Buruh Pabrik Kayu di Gempol Mogok Kerja, Pemicunya Tak Terduga

Rizal Syatori • Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:25 WIB
MOGOK KERJA: Ratusan buruh PT SKI saat mogok kerja di depan perusahaan. Hal itu mereka lakukan, seiring dengan pembayaran uang lembur, yang dianggap tak sesuai.
MOGOK KERJA: Ratusan buruh PT SKI saat mogok kerja di depan perusahaan. Hal itu mereka lakukan, seiring dengan pembayaran uang lembur, yang dianggap tak sesuai.

GEMPOL, Radar Bromo - Ratusan buruh pabrik kayu PT Sono Keling Indonesia (SKI), di Dusun Ngering, Desa Legok, Kecamatan Gempol, menggelar aksi mogok kerja.

Aksi itu mereka lakukan, lantaran perolehan upah lembur yang tak sesuai.

Mereka menggelar aksi kemarin (8/10). “Upah lemburan yang kami terima, tidak sesuai. Harusnya diberikan dua kali gaji, ternyata hanya satu kali gaji. Itupun masih kurang,” beber Dika, 26, salah seorang pekerja di PT SKI.

Kerja lemburan itu, diperoleh saat libur tanggal merah dan hari libur nasional. Karenanya, ia dan rekan-rekannya menuntut, agar gaji lembur yang diberikan, sesuai dengan perjanjian.

Hal senada juga disampaikan Fatur, buruh PT SKI lainnya. Ia menegaskan, mogok kerja tersebut, akan dilangsungkan. Hingga pihak perusahaan memenuhi tuntutan karyawan.

Tak hanya buruh, sejumlah warga turut berdatangan. Mereka mengeluhkan debu serbuk kayu dari perusahaan yang masuk ke rumah warga, sekolah hingga tempat ibadah.

“Kami juga mendesak, agar rekrutmen tenaga kerja diprioritaskan warga sekitar. Karena yang bekerja di perusahaan ini, masih minim,” kata Suroso, salah seorang warga Dusun Ngering.

Sementara itu, Andi, staff Operasional dari PT Cahaya Pagi Berlian yang merupakan pihak ketika dalam penyediaan karyawan oleh PT SKI menguraikan, jika masalah gaji sebenarnya tetap. Tidak ada perubahan. Dan yang menentukan, adalah pihak perusahaan.

“Soal pembayaran uang lembur, disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Dan tidak diwajibkan lembur,” terangnya.

Terkait debu serbuk kayu, sudah ada upaya pemasangan terpal di sekitaran samping pagar pabrik. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#Uang Lembur #mogok kerja #buruh #pabrik kayu