KRATON, Radar Bromo –Merasa dipecat dengan tidak adil sebagai kernet truk, Lukman Hakim, 30, jadi gelap mata.
Inilah yang membuatnya nekat membacok rekannya, Moch Samsul, 47, warga Kademangan, Kota Probolinggo Senin (30/9) di Jalan Pantura, Desa Bendungan, Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Samsul akhirnya meninggal usai sempat dirawat di RS dan dirujuk ke RS dr Soetomo, Surabaya.
Sementara Lukman Hakim yang asal Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, itu sempat lari usai membacok korban.
Namun, akhirnya dia ditangkap di rumahnya sekitar 4 jam setelah pembacokan. Yaitu, pukul 19.00.
Pada petugas, tersangka sempat mengelak telah membacok korban. Namun, dia akhirnya tidak bisa mengelak setelah polisi menunjukkan sejumlah barang bukti.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, pihaknya mendeteksi tersangka melalui CCTV.
DVR Polresta Pasuruan pada sejumlah CCTV berhasil merekam tersangka saat lari ke arah Probolinggo bersama keponakannya A, 16.
“Dari CCTV itu, petugas melakukan screenshot pada sepatu dan baju tersangka untuk kepentingan penyelidikan. Sehingga, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu saat rilis kasus, Jumat (4/10) di Mapolresta.
Saat rilis, tersangka mengaku menyesal karena membuat rekan kerjanya itu tewas.
Dirinya sebenarnya tidak berniat membunuh. Hanya memberikan pelajaran agar tidak terjadi pada orang lain.
Pada petugas, dia mengaku sakit hati karena dituduh mencuri uang oleh korban.
Bahkan, korban memecatnya sebagai kernet truk. Kemudian menurunkannya di pinggir jalan tanpa uang sepeserpun, Minggu (29/9) sekitar pukul 00.00.
“Saya nggak mencuri. Dikasih uang saku Rp 1,9 juta sama bos. Lalu dipakai beli solar Rp 1,1 juta. Sisanya untuk makan, nambah angin, dan ditaruh di laci. Setelah itu ganti ban,” katanya.
Setelah diturunkan dari truk, tersangka pulang jalan kaki ke rumahnya di Ranuyoso.
Tiba di rumah, dia mengambil celurit dan meminta antar keponakannya A, 16, untuk mencari korban.
Tersangka sempat mencari korban sampai Gempol, Kabupaten Pasuruan. Namun, korban tidak ditemukan. Tersangka lantas kembali ke Lumajang, Senin (30/9) pukul 13.00.
Saat sampai di Desa Bendungan, Kraton, sekitar pukul 14.00, tersangka menemukan korban yang sedang memarkir truknya. Saat itulah, tersangka membacok perut korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menambahkan, saat ini pihaknya mengejar A.
Sebab, A melarikan diri saat petugas menggeledah rumahnya dan hanya berhasil mengamankan motornya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Choirul, tersangka bekerja sebagai kernet truk korban sekitar 7 bulan.
Selama itu pula, tersangka sering dapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.
Puncaknya Minggu (29/9), saat perjalanan dari Lumajang ke Madura untuk mengantar pasir, tersangka membelanjakan uang saku dari bosnya sebanyak Rp 1,9 juta.
Antara lain untuk membeli solar, ganti ban, makan, dan lainnya. Namun, oleh korban itu dianggap melangkahi.
Setelah ganti ban, sekitar pukul 24.00, mereka melanjutkan perjalanan ke arah Probolinggo.
Namun, dalam perjalanan mereka cekcok. Korban menuduh tersangka mencuri uang dari bos mereka. Lalu, korban memecat tersangka dan menurunkannya dari truk.
“Tersangka diturunkan dari truk yang jaraknya dari rumahnya sekitar 20 kilometer tanpa dikasih uang. Ini yang membuat tersangka sakit hati,” jelasnya.
Tersangka, menurutnya, dijerat Pasal 355 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Dan Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (zen/hn)
Editor : Muhammad Fahmi