BANGIL, Radar Bromo - Permohonan untuk pemakaian tanah irigasi bermunculan di Kabupaten Pasuruan. Hal itu direalisasikan, untuk berbagai kebutuhan.
Tercatat, hingga Agustus 2024 saja, permohonan untuk pemanfaatan lahan sempadan jaringan irigasi itu, mencapai 27 pengajuan. Sebagian besar disetujui. Namun, beberapa di antaranya, ditolak.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Susanti Edi Peni menjelaskan, rekomendasi atas pemakaian tanah irigasi, merupakan salah satu jenis pelayanan publik di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
Pemakaian ruang sempadan jaringan irigasi, bisa direalisasikan dalam keadaan tertentu. Sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi.
Seperti pelebaran jalan dan pembuatan jembatan. Atau pemasangan rentangan kabel listrik, telepon, pipa air minum, pipa gas hingga mikrohidro. Serta kegiatan lain bersifat sosial untuk kepentingan umum.
Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan Permohonan Bangunan Gedung (PBG), pemilik lahan harus mengetahui garis sempadan.
“Jika terdapat kegiatan yang bersifat memanfaatkan ruang sempadan jaringan irigasi, maka harus memperoleh izin dan diwajibkan membayar retribusi pemakaian tanah irigasi daerah,” ucapnya.
Menurut Santi-sapaannya, sejak Januari hingga akhir Agustus kemarin, permohonan untuk pemakaian sempadan jaringan irigasi, bermunculan. Tercatat, ada sebanyak 27 permohonan yang masuk.
Dari jumlah itu, 20 permohonan disetujui. Sementara, tujuh permohonan lainnya, ditolak.
Karena lokasi yang dimohon bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
“Sembilan pemohon di antaranya, dari perusahaan. Dan sebelas pemohon lainnya, dari perorangan,” tuturnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin