Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Muncul Polemik Soal Lahan Prasasti Cungrang, Sosok Ini Mengklaim Pemilik Tanah Sebenarnya, Beneran?

Rizal Syatori • Jumat, 20 September 2024 | 19:25 WIB
KUNJUNGI: Camat Gempol, Komari (dua dari kanan) saat mengunjungi dan berziarah ke situs Prasasti Cunggrang, Rabu (18/9).
KUNJUNGI: Camat Gempol, Komari (dua dari kanan) saat mengunjungi dan berziarah ke situs Prasasti Cunggrang, Rabu (18/9).

GEMPOL, Radar Bromo - Momentum Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095, diwarnai isu tak sedap.

Menyusul adanya klaim kepemilikan lahan di kawasan Prasasti Cungrang di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, oleh warga setempat.

Seperti yang diketahui, Prasasti Cungrang situs bersejarah yang amat penting bagi Kabupaten Pasuruan. Karena disebut-sebut menjadi penanda lahirnya Kabupaten Pasuruan.

Klaim itu datang dari Ana Wijiastutik, warga Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, yang juga juru pelihara (jupel) Prasasti Cungrang.

Menurutnya, area Prasasti Cungrang yang mencakup aula, pendopo serta makam keluarga di sekitarnya, berada di atas lahan tanah mili keluarganya.

“Kami punya bukti petok D, letter C, termasuk pula SPPT mulai tahun 1975 sampai dengan sekarang,” ungkapnya.

Ana-sapaan akrabnya menguraikan, Dusun Sukci tidak punya tanah, berupa aset desa.

Bahkan, dahulu sekitar 2017, mantan Kades Bulusari, almarhum Yudhono, hendak membeli lahan Prasasti Cungrang tersebut. “Namun, pihak keluarga kami menolaknya,” sampainya.

Di sisi lain, Kades Bulusari, Kecamatan Gempol, Siti Nurhayati menjelaskan, lahan yang berdiri Prasasti Cungrang, merupakan aset milik desa.

Ia membantah, jika lahan tersebut, disebut-sebut milik perorangan. “Lahan keberadaan Prasasti Cungrang ini, masih masuk aset desa,” jelasnya.

Salah satu bukti pendukungnya, adalah surat keterangan NJOP dari BPKPD Kabupaten Pasuruan.

Jenis obyek pajak adalah fasilitas umum. Kemudian letak obyek pajaknya. Berada di jalan Dusun Sukci RT 02 RW 03, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

“Di peta blok dan kerawangan, berbunyi prasasti dan ada gambarnya,” terang Siti.

Adapun untuk letter C yang lama, pihaknya belum menemukan akan keberadaannya.

Karena saat dirinya menjabat sebagai Kades Bulusari, menerima letter C yang sudah ada perubahan. “Ini sedang kami telusuri, sekaligus juga pelajari,” bebernya.

Pihaknya berharap Pemkab Pasuruan melalui instansi terkait, untuk turun ke lapangan. Termasuk pula melakukan inventarisasi ase.

Agar ada kejelasan akan lahan lokasi Prasasti Cungrang berada.

Terpisah, Camat Gempol, Komari enggan untuk berkomentar banyak berkaitan dengan hal tersebut.

“Maaf, menyangkut lahan Prasasti Cungrang, saya tidak bisa berkomentar. Setahu saya, BPN Kabupaten Pasuruan sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” singkatnya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#prasasti #kepemilikan lahan