PASURUAN, Radar Bromo-Pantas saja, kursi DPRD Kota Pasuruan banyak diburu. Sebab, hak dan tunjangan yang didapat para wakil rakyat juga tidak sedikit.
Anggota baru DPRD Kota Pasuruan bisa menerima total Rp 35.792.430 dalam sebulan. Ini sebelum dipotong pajak.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengungkapkan, 30 anggota dewan menerima gaji dan sejumlah tunjangan. Besarannya berbeda sesuai jabatan mereka.
Bagi anggota dewan, mereka bisa menerima uang representasi/ gaji pokok Rp 1.575.000.
Sementara ketua dewan bisa menerima Rp 2.100.000 dan wakil ketua dewan menerima Rp 1.800.000 per bulan untuk uang representatif.
"Kalau dewan istilahnya bukan gaji pokok tapi uang representatif. Yang diterima pimpinan dan anggota berbeda," kata Raden Murahanto.
Selain itu, mereka menerima sejumlah uang tunjangan. Diantaranya tunjangan keluarga Rp 220.500, beras Rp 289.680 dan uang paket Rp 157.500. Ada pula tunjangan jabatan Rp 2.283.750.
Lalu, adapula tunjangan komunikasi Rp 10.500.000, tunjangan perumahan Rp 10.266.000 dan tunjangan transport Rp 10.500.000. Khusus bagi pimpinan tidak menerima tunjangan transport.
Sebab, baik ketua dan dua wakil ketua mendapatkan mobil dinas. Dan khusus ketua dewan per periode ini tidak akan mendapatkan tunjangan perumahan. Karena ia akan mendapatkan rumah dinas.
Meski 29 anggota dewan ini baru dilantik pada Jumat lalu (30/9), namun mereka sudah mendapatkan gaji dan tunjangan mulai bulan September.
"Tanggal 31 agustus dan 1 september kan hari libur. Baru diajukan hari ini (kemarin)," tutur Murahanto.
Selain itu, para wakil rakyat juga masih dapat kucuran anggaran saat melakukan kegiatan reses. Serta saat melakukan kunjungan kerja. Besaran anggarannya sudah diatur dalam undang-undang.
Belum lagi, saat sudah purna, anggota DPRD Kota Pasuruan juga masih mendapat uang pengabdian. (riz/mie)
Editor : Muhammad Fahmi