Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Pasuruan Buka Lowongan 15 Formasi Tes CPNS Tahun Ini, Ada yang Masih Minim Pendaftar

Fahrizal Firmani • Selasa, 3 September 2024 | 03:54 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

PASURUAN, Radar Bromo–Pemkot Pasuruan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Ada total 15 formasi yang dibutuhkan.

Pembukaan pendaftaran pun sudah dilakukan. Paling lambat, pendaftaran bisa dilakukan sempai tanggal 6 September.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto menyebut, tahun ini Pemkot Pasuruan memang membuka pendaftaran CPNS.

Namun, hanya 15 formasi yang dibutuhkan. Sebanyak 15 formasi itu terdiri dari tiga posisi.

Yaitu, dokter umum, dokter spesialis, dan pejabat penyelenggara urusan pemerintah daerah (P2UPD).

Masing-masing formasi ini membutuhkan lima formasi. Sehingga, total dibutuhkan 15 CPNS.

Formasi dokter spesialis yang dibutuhkan meliputi lima spesialis yang berbeda-beda.

Antara lain, spesialis jantung; anak; kandungan; saraf; serta telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

Lalu, formasi lima dokter umum yang dibutuhkan akan ditempatkan di puskesmas di Kota Pasuruan. Selanjutnya, lima orang P2UPD ditempatkan di Inspektorat.

Sampai saat ini menurut Supriyanto, ada 21 orang yang mendaftar. Rinciannya, empat orang untuk posisi dokter umum, dua orang di posisi dokter spesialis, dan 15 orang di posisi P2UPD.

"Paling banyak mendaftar untuk posisi P2UPD. Sementara paling sedikit mendaftar untuk posisi dokter spesialis," ungkap Supri, sapaannya.

Supri pun mempersilakan masyarakat yang tertarik agar segera mendaftar. Sebab, pendaftaran hanya dilakukan hingga 6 September.

Setelah itu, akan dilakukan pengecekan berkas administrasi. Yang lengkap dan memenuhi syarat bisa lolos ke tahap tes seleksi.

Sementara yang tidak lolos akan diberi waktu untuk melakukan sanggahan.

Namun, bukan untuk melengkapi berkas yang ada. Melainkan bisa memberikan argumen, jika merasa ia sudah memenuhi persyaratan.

"Bagi yang tidak memenuhi syarat (TSM), nanti bisa melakukan sanggah. Tapi, bukan perbaikan," tutur Supri. (riz/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#tes cpns #dokter umum #dokter spesialis #pemkot pasuruan