GEMPOL, Radar Bromo - Sejumlah kafe karaoke beroperasi di Ruko Gempol 9, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol sejak dua tahun terakhir.
Kafe-kafe itupun, diklaim sudah mengantongi izin Online Single Submission (OSS).
Sayang, keberadaannya hingga saat ini, belum memberikan kontribusi pajak daerah. Baik pajak hiburan, pajak makanan ataupun minuman.
Kepala Plt Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo mengatakan, sudah melakukan kroscek terhadap pemasukan pajak daerah.
Namun, untuk kafe-kafe yang ada di perukoan Gempol 9, belum memberikan kontribusi pajak ke daerah.
Padahal, pajak tersebut diatur dalam Perbup. Di mana, untuk pajak hiburan besarannya 40 persen.
Sementara untuk pajak makanan dan minuman, besaran yang harus dibayar, mencapai 10 persen.
Hal itu dihitung dari total pendapatan yang didapat selama satu bulan. Dengan dibayarkan secara rutin oleh wajib pajak, setiap bulannya.
“Petugas kami sudah melakukan sosialisasi ke Gempol 9, pekan lalu. Setelah sosialisasi dilakukan, harusnya sudah melakukan pembayaran pajak daerah di bulan berikutnya,” beber Digdo.
Menurut Digdo, mekanisme pembayaran pajak, dilakukan usai wajib pajak melakukan pelaporan kepada petugas.
Dari situ, ditentukan besaran yang harus dibayar, sesuai regulasi yang ada. Kemudian, pembayarannya bisa dilakukan transfer via bank.
“Wajib pajak harus melaporkan sendiri. Di OSS kan ada kewajiban terkait bayar pajak,” tandasnya.
Kades Ngerong, Kecamatan Gempol, Jemik Sadiman mengatakan, untuk pembayarannya Pajak Bumi Bangunan (PBB), rutin dilakukan ke kantor desa setiap tahunnya.
“Kalau untuk pembayarannya PBB-nya setiap tahun lancar. Pembayaran dilakukan langsung, oleh pihak pengelola,” papar dia.
Terkait ini, Pengelola Ruko Gempol 9, Moch. Anshori belum memberikan tanggapan. Pihaknya tak menjawab sambungan seluler yang dilayangkan Jawa Pos Radar Bromo. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin