GADINGREJO, Radar Bromo - Dua pengedar narkoba diringkus Santresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Keduanya diringkus di rumah masing-masing.
Semula, petugas melakukan penangkapan terhadap MI. Ia diamankan Senin (22/7), sekitar pukul 15.34.
Petugas mengamankan tersangka di rumahnya, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Sejumlah barang bukti diamankan. Selain narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 21,37 gram, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.050.000, 1 ATM BCA dan 1 dompet kulit warna coklat.
“Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota telah meraih keberhasilan signifikan dalam upaya mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” jelas Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.
Tak hanya di situ. Petugas juga mengamankan tersangka lainnya, Rabu (31/7).
Petugas menggerebek rumah MA di Sidogiri, Kecamatan Kraton. Dan berhasil mendapati sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, berupa obat keras berbahaya jenis pil trihexyphenidyl dengan total 5.200 butir.
Serta sebungkus plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip baru berukuran 5 x 8 berjumlah 100 lembar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Davis menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang solid antara anggota Kepolisian dan masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada kami. Kami juga mengapresiasi dedikasi anggota Satresnarkoba yang telah bekerja tanpa lelah,” katanya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin