Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Barang Bukti Titipan PN Pasuruan Dilelang, Sayang Tak Laku Dijual, Apa Saja?

Fahrizal Firmani • Rabu, 7 Agustus 2024 | 20:25 WIB
MANGKRAK: Barang bukti yang dititipkan oleh PN Pasuruan yang masih mangkrak di Rupbasan Pasuruan. Meski sudah dilelang, namun belum ada peminatnya.
MANGKRAK: Barang bukti yang dititipkan oleh PN Pasuruan yang masih mangkrak di Rupbasan Pasuruan. Meski sudah dilelang, namun belum ada peminatnya.

PASURUAN, Radar Bromo - Enam Barang Bukti (BB) hasil sita eksekusi perkara perdata wanprestasi utang piutang oleh pengadilan negeri (PN) Pasuruan, tidak kunjung laku.

Padahal, sudah empat tahun berlalu, keenam BB tersebut, mangkrak di Rupbasan Pasuruan.

Keenam BB itu, adalah pikap Mitsubishi Colt tanpa nopol, pikap Mitsubishi Colt nopol L 8040 KE, pikap Mitsubishi Colt nopol L 8296 WB, Toyota Innova L 1693 GV serta truk Mitsubishi Colt nopol N 9848 WC.

Keenam BB ini masih tersimpan di Rupbasan Pasuruan.

Panatauan Jawa Pos Radar Bromo, keenam BB ini diletakkan di dua tempat berbeda.

Pikap Mitsubishi Colt tanpa nopol, pikap Mitsubishi Colt nopol L 8040 KE, serta truk Mitsubishi Colt nopol N 9848 WC diletakkan di halaman dalam rupbasan.

Sementara sisanya, berada di dalam tempat penyimpanan barang sidang di gudang B. Namun, kondisinya masih baik.

Seluruh BB ditutupi dengan kain terpal agar bagian body-nya dalam kondisi terjaga.

Karupbasan Pasuruan, Sugeng Bahrul Hairudin menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PN Pasuruan.

Hanya saja hingga saat ini, BB tersebut belum laku dilelang.

“Infonya sampai saat ini, memang masih belum laku. Tapi kami tetap menjaga seperti biasanya,” tutur Sugeng.

Humas PN Pasuruan, Komang Ari menyebut, BB tersebut titipan benda sitaan eksekusi dari putusan perkara perdata yang masuk di PN pada 2019 lalu.

Dan permohonan eksekusi dilakukan pada September 2020 lalu, dengan lelang melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Namun sampai saat ini, memang belum ada peminatnya. PN masih akan berkoordinasi dengan pemohon eksekusi.

Jika memang tidak laku, BB ini bisa diserahkan kepada pemohon untuk dijual sendiri.

“Sampai saat ini, belum ada peminatnya. Kami masih akan berkoordinasi dengan pemohon dalam eksekusi ini,” jelas Komang. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#rupbasan #lelang #bb #barang bukti