Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Pasuruan Rencana Benahi 300 RTLH, Catat Bulan Pencairannya

Fahrizal Firmani • Selasa, 16 Juli 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Rencana Pemkot Pasuruan untuk merehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Pasuruan, terus dimatangkan.

Pemkot menargetkan awal bulan depan, dana RTLH ditransfer ke masing-masing penerima.

Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan, Wisnu Bagya Winarsa menyebut tahun ini, Pemkot berencana mengentaskan 300 RTLH. Ini menyebar di sejumlah kelurahan.

Pihaknya sudah menyampaikan ke penerima, jika mereka akan mendapatkan uang Rp 17,5 juta untuk merehab rumahnya.

Dengan rincian, Rp 12,5 juta untuk biaya material dan sisanya Rp 5 juta untuk biaya tukang.

Perkim sudah melakukan tahap verifikasi, untuk menentukan toko sebagai penyedia bahan material.

Ada 15 toko yang bisa dijujuki penerima, untuk membeli material. Harga jualnya sudah disesuaikan dengan harga rata-rata.

“Jadi harganya sudah satu. Tidak mungkin bervariasi. Sudah disesuaikan dengan harga pasaran,” terangnya.

Wisnu menyebut, ditargetkan awal Agustus, dana untuk RTLH ini sudah bisa ditransfer ke rekening penerima.

Sehingga, bisa segera digunakan untuk melakukan rehab pada rumah mereka.

Pihaknya mengakui, jika anggaran ini memang sedikit. Karena itu sifatnya hanya sebagai stimulan.

Selebihnya, warga bisa melakukan perbaikan sesuai kemampuan masing-masing.

Setidaknya, ada 2.540 RTLH di Kota Pasuruan. Dan selama 2018 hingga 2022, ada 1.270 RTLH yang tertangani.

Pada 2023 lalu, ditargetkan 300 RTLH bisa ditangani. Namun, hingga akhir desember, realisasinya hanya 283 rumah.

“Tersisa 987 RTLH. Kalau 300 RTLH ini rampung, ya tinggal 687 RTLH. Harapannya, tahun depan bisa tuntas,” ungkapnya. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#rtlh #rumah tidak layak huni #Perkim