Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Belum Semua Perusahaan di Kota Pasuruan Laporkan NIB, Bandel?

Fahrizal Firmani • Jumat, 28 Juni 2024 | 16:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo-Kesadaran perusahaan di Kota Pasuruan dalam melaporkan izin usaha, masih harus dipupuk.

Tidak jarang ada perusahaan yang harus ditegur karena belum melaporkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan Indra Gunawan menyebut, laporan NIB di Kota Pasuruan fluktuatif. Naik-turun sejak 2022 lalu.

Pada 2022, Pemkot menerima sebanyak 3.227 laporan NIB dari perusahaan. Sementara pada 2023, naik menjadi 3.897 laporan.

Atau meningkat sebesar 20,79 persen dari 2022.

Sedangkan sejak Januari hingga Juni 2024, ada 2.387 laporan NIB. Atau sekitar 61,25 persen dari laporan di tahun 2023.

 

 

Total sejak 2022, ada 9.511 laporan NIB dari perusahaan di Kota Pasuruan.

“Kalau sejak ada aturan ini pada Agustus 2021, total ada 9.993 laporan NIB. Pada Agustus sampai Desember 2021, ada 482 laporan,” terangnya.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh perusahaan di atas Rp 1 miliar, wajib dilakukan.

Namun, ia tidak menampik, memang ada pelaku usaha yang bandel dengan aturan tersebut.

Bagi yang tidak melaporkan NIB, maka bisa diberikan sanksi.

Sanksinya, bisa berupa peringatan, pembatasan, hingga pembekuan usaha. Sebab, pelaporan NIB ini, juga memiliki sejumlah manfaat bagi pelaku usaha.

“Memfasilitasi pemilik usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Tidak perlu membawa berkas yang banyak untuk mengurus perizinan,” sebut Indra. (riz/one)

Editor : Ronald Fernando
#perusahaan #NIB