PANGGUNGREJO, Radar Bromo-Operasi gabungan melibatkan anggota Polres, Dishub dan Satpol PP Kota Pasuruan digelar, Jumat (14/6) malam.
Sasarannya, para pengguna kendaraan yang ditengarai melakukan pelanggaran.
Hasilnya, sejumlah pelanggar ditindak dengan cara ditilang. Razia tersebut berlangsung di sejumlah titik.
Petugas memulainya di simpang empat Jalan Panjaitan, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo.
Di sana, petugas mendapati kendaraan besar yang menerobos masuk kota. Dalam waktu setengah jam itu, petugas berhasil menilang tujuh kendaraan yang melanggar.
Tak hanya berhenti di situ, petugas gabungan kemudian menyisiri Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo.
Hasilnya, enam bentor diamankan. “Tak hanya yang parkir. Bentor yang melintas, kami berhentikan dan dicek kelengkapannya. Karena nggak lengkap, kami amankan,” ujar Kabid Angkutan Dishub Kota Pasuruan Zainul Akhwan.
UPT Perparkiran Dishub Kota Pasuruan, Dedy Andika mengatakan, tak hanya Jumat (14/6), karena Sabtu (15/6), petugas juga melanjutkan razia.
Dalam razia tersebut, empat unit kereta kelinci diamankan ke Mako Dishub Kota Pasuruan.
Polisi Pamong Praja Ahli Muda Roy Shidarta Wijayanto mengatakan, razia ini digelar untuk menertibkan pelanggar yang selama ini membandel.
Baik pelanggaran parkir, bentor yang masuk kota, PKL dan lainnya. (zen/one)
Editor : Abdul Wahid