Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kabupaten Pasuruan Perlu Perda Tempat Hiburan, Ini Sebabnya

Rizal Syatori • Jumat, 19 April 2024 | 21:45 WIB
MENGADU: Puluhan LC atau pemandu lagu bersama pengusaha tempat hiburan saat menyampaikan unek-uneknya berkaitan dengan tempat usaha hiburan yang mereka jalankan.
MENGADU: Puluhan LC atau pemandu lagu bersama pengusaha tempat hiburan saat menyampaikan unek-uneknya berkaitan dengan tempat usaha hiburan yang mereka jalankan.

PASURUAN, Radar Bromo - Tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, membuat puluhan Lady Companion (LC) dan pengusaha tempat hiburan di Kabupaten Pasuruan berkeluh kesah.

Mereka berharap, ada regulasi yang bisa melindungi usaha mereka berdiri.

Seperti dengan pembentukan Perda Tempat Hiburan atau regulasi lainnya. Sehingga, mereka bisa tenang dalam menjalankan usaha.

"Kami ingin bisa menjalankan usaha ini dengan tenang. Kami siap mengikuti regulasi," ungkap Hadak, salah satu pengusaha karaoke, Kamis (18/4).
Hadak mengaku, sudah memiliki izin melalui Online Single Submission (OSS).

Namun, ia merasa, kalau belum nyaman. Karenanya, butuh Perda Tempat Hiburan yang mengatur usaha seperti yang dilakoninya.

Hal tersebut, seperti yang dijalankan di daerah Jatim lainnya.

Beberapa kota dan kabupaten, telah memiliki regulasi berupa Perda yang mengatur tempat hiburan.

“Kabupaten Pasuruan kok tidak ada, harusnya kan juga punya,” imbuhnya.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) Lujeng Sudarto mengatakan, Pemkab Pasuruan memang sudah seharusnya memiliki regulasi setingkat peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan.

Sehingga para pengusaha tempat hiburan bisa mendapatkan legalitas dalam berusaha.

Seperti yang direalisasikan Kota dan Kabupaten lain. Misalnya Surabaya atau Malang, yang melegalkan tempat hiburan, dengan kepemilikan Perda yang mengatur soal usaha tersebut.

"Tidak ada alasan Pemkab Pasuruan untuk tak menerbitkan regulasi terkait Perda Tempat Hiburan. Karena di daerah lain, sudah ada,” imbuhnya.

Jika tidak memiliki regulasi, maka yang muncul adalah bisnis yang liar. Dan hal itu, akan memiliki efek sosial lainnya. Dampaknya, Pemkab Pasuruan yang dirugikan.

Tak hanya pungli ataupun gratifikasi, tetapi juga rentan terjadinya human trafficking, peredaram minuman keras, dan narkoba yang akan semakin liar.

Hal itu berbeda jika Pemkab Pasuruan memiliki regulasi. Karena dalam regulasi, akan diatur sanksinya.

"Dengan adanya perda, Pemkab bisa mengeluarkan izin tempat hiburan. Setelah itu, warganya bisa bekerja dan mencari nafkah itu secara legal. Pemerintah juga berpeluang meningkatan pendapatan daerah melalui pajak tempat hiburan," sampainya.

Lujeng berpandangan, kebijakan pemerintah daerah harus bisa memastikan dan menjamin perut warganya kenyang.

Sehingga kebijakan itu akan memberikan dampak yang baik untuk masyarakat.

Jika nantinya Pemkab membuat Perda tentang tempat hiburan, maka ada ketentuan - ketentuan yang harus dibuat. Perda itu akan mengatur zona atau kawasan hiburan.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menilai, persoalan tersebut, merupakan hal sensitif.

Sehingga, perlu memperhatikan aspirasi banyak pihak. Termasuk tokoh agama hingga masyarakat.

“Dan tentunya, akan menjadi diskusi panjang dengan teman-teman di DPRD,” jelasnya.

Di samping itu, kata Yudha, kebijakan yang dibuat, juga perlu memperhatikan kearifan lokal daerah yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Serta harus mengakomodir kepentingan banyak pihak.

“Karena nantinya, pasti ada yang pro dan kontra. Aspirasi masyarakat harus kami pertimbangkan,” tuturnya singkat. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#tempat hiburan #karaoke #pemandu lagu #kabupaten pasuruan #perda #lc