Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warga Lekok Tewas Tertabrak KA Ranggajati di Rejoso, Diduga Bunuh Diri

Fuad Alyzen • Senin, 8 April 2024 | 18:20 WIB
Petugas dibantu warga saat mengevakuasi jenazah korban.
Petugas dibantu warga saat mengevakuasi jenazah korban.

REJOSO, Radar Bromo-Seorang warga tewas tertabrak kereta api (KA) Ranggajati saat duduk di atas rel KA Dusun Kasuruan, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Diduga, korban bunuh diri.

Insiden memilukan itu terjadi Minggu (7/4) malam. Korban tewas diketahui berinisial Lam, 54 asal Dusun Gesing Desa Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dugaan bunuh diri mencuat, lantaran tiga hari sebelumnya, Lam sempat bertengkar dengan istrinya. Pemicunya, masalah ekonomi.

Korban yang selama ini bekerja sebagai nelayan, beberapa hari terakhir tangkapannya sedang sepi.

Sebelum tewas tertemper KA, korban Lam sempat pamit ke anak perempuannya. Saat itu mengaku hendak pergi ngelayat.

Korban naik sepeda engkol. Padahal, tidak ada sanak famili atau tetangganya yang meninggal.

“Ini keterangan dari anak kandung korban,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Achmad Junaidi.

Nah, sekitar pukul 18.35, Sarip, 57 warga Dusun Palembon, Desa Rejoso Lor melihat KA Ranggajati yang melaju dari arah barat ke timur, berhenti di KN 69+8/9 Dusun Palembon, Desa Rejoso Lor.

Lalu, Sarip menghampiri masinis dan menanyakan perihal berhentinya kereta tersebut. Saat itu, masinis Darmawan Trin menjelaskan kalau kereta yang dikendarainya menabrak seorang yang posisinya lagi duduk di rel ka KM 69+6/7. Tepatnya di Dusun Kasuran, Desa Rejoso Lor.

Selanjutnya masinis dan jajarannya bersama beberapa warga serta pihak kepolisian berusaha mencarinya. Dua puluh menit kemudian, jenazah korban ditemukan.

Saat itu, kondisi tubuh korban sudah tidak utuh. “(Tubuhnya) ditemukan dalam keadaan hancur. Tinggal badan, kaki kiri serta tangan kanan yang utuh,” kata Junaidi.

Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD dr R Soedarsono untuk dilakukan VER. Sementara, KA Ranggajati kembali melaju.

Junaidi menyimpulkan hasil penyelidikannya, sebelumnya korban memang ada permasalahan ekonomi keluarga, tiga hari yang lalu bertengkar dengan istrinya. Hal itu terungkap dari kesaksian anak kandungnya.

Selain itu, hal yang menguatkan dugaan bunuh diri, lokasi korban tertabrak juga bukan perlintasan KA tanpa palang. Saat itu, korban tengah duduk-duduk. “Malam itu (7/4) jenazah korban langsung dimakamkan di rumahnya,” ujarnya.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan ka di Jember, KA Ranggajati relasi Cirebon - Jember telah tertemper korban. Diantara Stasiun Pasuruan – Rejoso.

Kronologis kejadiannya berdasarkan informasi dari masinis bahwa pada saat KA Ranggajati melintas di kilometer 69+5/6 antara Stasiun Pasuruan - Rejoso, terdapat korban berdiri berada cukup dekat dengan jalur KA.

Masinis kemudian membunyikan suling lokomotif berkali kali agar menjadi perhatian orang tersebut dan menjauh dari rel. “Namun orang tersebut justru berjalan di tengah rel dan membelakangi arah datangnya KA. Sehingga insiden tersebut tidak terhindarkan,” terangnya.

Akibat insiden tersebut  KA Ranggajati sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian.

Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Ranggajati melanjutkan perjalanan menuju Jember.

Sedangkan untuk korban, orang tidak dikenal tersebut kemudian dievakuasi oleh security Stasiun Rejoso bersama petugas dari Polsek dan Koramil Rejoso ke RSUD dr R Soedarsono.

Cahyo menegaskan, tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di jalur KA. Sebab, itu sangat membahayakan.

Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

“KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut, dan KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalur KA sebagai tempat beraktifitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” imbuhnya. (zen/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#bunuh diri #ka ranggajati #rejoso #lekok