PURWOREJO, Radar Bromo - Banyak makam pribadi menggunakan pagar di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Pasuruan.
Padahal, perda melarang hal itu. Dinas Perkim Kota Pasuruan mulai mengimbau pembongkaran.
Imbauan itu digencarkan dengan proses sosialisasi. Sosialisasi itu disampaikan melalui surat pada setiap ahli waris.
Sampai batas waktu 15 Mei 2024, pembongkaran bakal dilakukan secara paksa.
Kepala UPT Pemakaman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan Budi Prasetyo mengatakan, pembongkaran belum dilakukan. Saat ini masih tahap sosialisasi.
“Masih tahap sosialisasi. Kemarin sudah ada ahli waris yang tanya juga. Alhamdulillah mau dibongkar sendiri, tapi belum tahu kapan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, TPU adalah milik umum. Bukan milik pribadi atau keluarga. Jadi, siapa saja yang meninggal, berhak dimakamkan di TPU.
Bangunan pagar pribadi, cenderung menghalangi hak orang yang meninggal untuk mendapatkan pemakaman yang layak. Sehingga, perlu dilakukan pembongkaran.
“Jika memang menginginkan makam pribadi untuk keluarganya, bisa menjadi contoh makamnya Almarhum Bapak Haji Hasani, Haji Yasin di utara makam Bugul," jelasnya.
Mereka membeli sebidang tanah untuk menjadikan area pemakaman bagi keluarganya. Ini yang diperbolehkan,” lanjutnya.
Kecuali, di TPU Bugul ada 1 makam Kiayi Nawawi. Makam tersebut, akan diajukan jadi cagar budaya. Karena merupakan tokoh masyarakat atau makam wali.
Di TPU Purutrejo 2 saja, kata Budi, terhitung 42 makam yang menggunakan pagar pribadi. Di TPU Purutrejo 1 masih ada, namun tidak banyak.
“Kami sudah memberikan sosialisasi kepada ahli waris di makam-makam tersebut,” sambung dia. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin