PASURUAN, Radar Bromo - Tidak mudah menata parkir tepi jalan di Kota Pasuruan. Banyak titik parkir yang ternyata dijaga bukan oleh seorang juru parkir (jukir), melainkan oknum jukir.
Temuan ini diketahui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan saat berpatroli. Bahkan dalam waktu seminggu saja, Dishub menemukan ada tiga teman jukir yang menjaga titik parkir. Para oknum jukir ini lantas menarik tarif parkir lebih tinggi dari ketentuan.
Dishub Kota Pasuruan akhirnya menindak oknum jukir yang menyalahi aturan itu. Sebab, mereka diketahui bukan jukir resmi dan terbukti menarik retribusi parkir di luar ketentuan tarif.
Kepala Dishub Kota Pasuruan Andriyanto mengatakan, ada tiga oknum jukir yang ditindak. Mereka ini beraksi di tiga lokasi yang berbeda.
Antara lain di Jalan WR Supratman, di depan Tourist Information Center (TIC), dan di dekat Mall Poncol, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Pasuruan.
Di Jalan WR Supratman terjadi pada Minggu (24/3) dan videonya viral. Di sini, oknum jukir menarik tarif parkir Rp 15 ribu pada sebuah mobil.
Lalu, Rabu (27/3), terjadi di depan Toko Piala di Jalan Wahid Hasyim. Di sini, oknum jukir menarik retribusi parkir Rp 10 ribu. Aksinya itu bahkan ketahuan petugas Dishub yang sedang patroli.
Dan kejadian terakhir pada Jumat (29/3) malam di depan Tourist Information Center (TIC). Di sini, oknum jukir menarik retribusi parkir sebesar Rp 10 ribu.
Andri–panggilannya–mengatakan, ketiga oknum jukir itu sudah dipanggil dan sudah diklarifikasi. Peristiwa yang melatarbelakangi aksi ketiganya pun mirip.
Mereka semua bukanlah jukir resmi. Melainkan hanya teman dari jukir. Karena itu, mereka tidak memakai seragam resmi jukir. Mereka bisa menjaga titik parkir karena dimintai tolong oleh jukir resmi.
“Semuanya sudah kami minta membuat surat pernyataan dan tidak boleh mengatur parkir. Karena mereka bukan jukir resmi,” jelas Andri.
Di Jalan WR. Supratman misalnya, oknum yang berjaga di titik itu adalah Junaidi, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo. Dia bukan jukir, melainkan teman dari jukir.
Kemudian di depan kantor TIC, yang menjaga titik parkir adalah Nawawi, warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo. Saat diklarifikasi Dishub, yang bersangkutan mengaku bukan jukir resmi.
Namun, dimintai tolong menjaga titik itu oleh temannya yaitu Baidowi. Sementara Baidowi sendiri adalah jukir resmi.
Yang terakhir, di titik parkir Jalan KH Wahid Hasyim, yang berjaga adalah Saiful, warga Trajeng, Kecamatan Panggungrejo. Dia juga bukan jukir resmi, melainkan teman dari jukir resmi.
Tidak hanya membuat surat pernyataan. Dengan surat pernyataan itu, ketiganya menurut Andri, dilarang membantu jukir utama sementara waktu.
Larangan ini berlaku sampai yang bersangkutan melapor secara resmi ke pengelola parkir bahwa membantu jukir utama. Selama membantu jukir utama, yang bersangkutan harus memakai seragam jukir.
Andri sendiri mengaku sempat juga menjadi korban penarikan retribusi parkir melebihi bayas oleh oknum jukir. Lokasinya dekat Mall Poncol, Jalan Wahid Hasyim. Waktu itu, jukir yang tidak tahu dirinya Kadishub meminta parkir Rp 10 ribu.
“Saya bilang, baru parkir kok langsung ditarik. Terus saya menghubungi anggota agar ditindak. Cuma ternyata dia pergi,” jelasnya.
Pihaknya meminta pada masyarakat Kota Pasuruan agar tidak apatis dan peduli pada kotanya. Salah satu caranya, tidak membayar parkir bila tidak diberi karcis. Juga membantu memviralkan melalui video bila ditarik retribusi parkir di atas tarif semestinya.
“Roda dua itu Rp 2.000, roda empat Rp 3.000. Kalau ditarik di atas itu, rekam dan laporkan agar bisa kami tindak,” terang Andri. (riz/hn)
Editor : Jawanto Arifin