Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kembali Viral, Mobil Ditarik Tarif Parkir Rp 10 RIbu di Alun-alun Pasuruan, Begini Hasil Klarifikasi Dishub

Fahrizal Firmani • Minggu, 31 Maret 2024 | 15:00 WIB
LOKASI PARKIR: Titik parkir di depan gedung TIC Kota Pasuruan yang viral karena ada pemilik kendaraan ditarik parkiar Rp 10 ribu.
LOKASI PARKIR: Titik parkir di depan gedung TIC Kota Pasuruan yang viral karena ada pemilik kendaraan ditarik parkiar Rp 10 ribu.

PASURUAN, Radar Bromo – Kondisi parkir tepi jalan umum di Kota Pasuruan makin ruwet. Parkir dilakukan bukan oleh petugas jukir. Dan ujung-ujungnya, menarik retribusi parkir di atas ketentuan.

Baru saja reda rekaman viral tentang seorang oknum jukir menarik tarif parkir Rp 15 ribu pada Minggu (24/3). Kejadian ini malah terulang, Jumat (29/3) malam.

Sebuah mobil ditarik retribusi parkir Rp 10 ribu saat parkir di depan Tourits Information Center (TIC) di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan. Kejadian ini lagi-lagi viral, karena direkam oleh warga.

Keterangan video itu menyebut, pemilik kendaraan memberi uang Rp 6 ribu. Namun, orang yang diduga oknum jukir menolak dan meminta Rp 10 ribu.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan pun langsung mencari yang bersangkutan.

Pelaku diketahui bernama Nawawi, warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dia pun diklarifikasi, Sabtu (30/3) oleh petugas Dishub.

Nawawi mengaku, dirinya tidak menarik retribusi parkir Rp 10 ribu seperti yang sudah viral.

Memang, pemilik kendaraan memberinya uang Rp 10 ribu. Namun, itu merupakan pemberian sukarela dari pemilik kendaraan.

Nawawi pun mengakui, dirinya bukan jukir. Dia dimintai bantuan oleh rekanya yang seorang jukir utama, yaitu Baidowi.

Sebab, saat itu kawasan di seputar Alun-alun Kota Pasuruan penuh kendaraan. Lalu lintas menjadi macet karena banyak orang berbelanja.

Dia pun diminta Baidowi untuk membantu. Saat itulah ada seorang pengendara mobil minta tolong padanya untuk dicarikan lokasi parkir.

Orang tersebut mengatakan mau membayar berapapun asal mendapat lokasi yang nyaman.

Setelah kendaraan berhasil diparkir, Nawawi lantas diberi uang Rp 10 ribu. Saat itulah rupanya ada warga yang merekam kejadian itu diam-diam dan memviralkannya.

“Saya bantu carikan lokasi parkir yang enak buat keluar. Terus pemilik memberi saya uang Rp 10 ribu. Ternyata ada yang tidak tahu ceritanya, langsung memvideo,” jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh Nawawi tetap salah.

Meski masyarakat memberikan secara sukarela. Sebab, ada aturan parkir yang harus dipatuhi.

Karena itu, Nawawi diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya, tidak akan mengulangi perbuatannya itu.

Selain itu, ia diminta untuk tidak membantu jukir utama sementara waktu. Ia diperbolehkan membantu, asalkan mengenakan seragam jukir saat bertugas.

Namun, sebelum menggantikan jukir resmi, ia harus melapor ke pengelola parkir yaitu PT Niaga Raya.

“Tetap tidak boleh, meski pemilik kendaraan tidak keberatan. Masuk kategori pungutan liar itu. Dia juga tidak memakai seragam. Jadi sementara tidak boleh di lokasi parkir,” jelas Andri.

Pengelola parkir, Direktur PT Niaga Raya, Effendi menyebut, pembantu jukir tetap bukan jukir resmi.

Karena itu, walaupun mereka membantu, honor untuk mereka tidak diberikan oleh pengelola.

“Jukir utamanya yang memberikan honor pada mereka. Termasuk, harus meminjamkan seragam asalkan sudah melapor ke kami jika digantikan oleh jukir bantu,” terangnya. (riz/hn)

Editor : Achmad Syaifudin
#jukir #pasuruan #kota madinah #parkir mahal