Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Beda Versi Soal Uang Damai Tersangka Narkoba, Antara Kapolsek Purwosari dan Istri Tersangka

Rizal Syatori • Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PURWOSARI, Radar Bromo–Kasak-kusuk uang damai tersangka narkoba yang menyandung Kapolsek Purwosari kini masih didalami internal kepolisian. Ada perbedaan versi antara istri tersangka dan kapolsek.

Perbedaan versi itu disampaikan Upik, 41 dan Zaini atau Zen, 31, keduanya warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Nama Upik dan Zen sempat disebut Eva, 24, warga Desa Pager, Kecamatan Purwosari yang melaporkan Kapolsek Purwosari AKP Hudi Suprianto ke Propam Polda Jatim karena diduga menerima uang Rp 30 juta, untuk membantu mengurus Dianto, tersangka kasus narkoba.

Upik dan Zen, akhirnya angkat bicara perihal kasus ini. Ditemui Jawa Pos Radar Bromo kemarin pagi (29/3) di Mapolsek Purwosari, Upik dan Zen mengaku selama ini mereka adalah anggota salah satu LSM.

“Saya dan Zen tinggal satu desa, dan sama-sama anggota LSM. Setelah suaminya tertangkap kasus narkoba, Eva dikenalkan Zen ke saya,” ucap Upik.

Keduanya juga tak menampik soal uang Rp 30 juta yang diberikan oleh Eva untuk membantu mengurus suaminya ke Kapolsek Purwosari.

Uang itu memang diserahkan Eva  di kediamannya pada 23 Februari 2023 lalu. Atau selang dua hari tertangkapnya Dianto.

 

 

Upik lalu menjelaskan atas apa yang terjadi saat itu. Saat itu di ruang tamu rumahnya ada dirinya, Zen, juga Eva serta saudara perempuannya. Namun ketika itu kapolsek belum datang ke rumahnya.

“Uang diberikan Eva ke saya, terus dihitung. Ternyata jumlahnya Rp 30 juta kurang Rp 150 ribu. Kekurangannya saya genapi, sehingga jumlahnya total menjadi Rp 30 juta. Uang dimasukkan ke amplop coklat dan ditaruh di meja,” bebernya.

Setelah uang dihitung, tak lama berselang Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto datang seorang diri dengan berseragam dinas.

“Kapolsek datang kemudian memberikan arahan. Berpesan ke kami, jangan keluarkan uang sepersen pun jika tidak diperlukan. Jika memang diperlukan untuk diberikan, harus didampingi keluarga,” tegasnya.

Usai memberikan wejangan, kata Upik, kemudian kapolsek keluar meninggalkan rumah Upik.

“Saat pulang, kapolsek tidak membawa uang dan tidak menerima uang tersebut. Uang Rp 30 juta dari Eva, saya bawa. Sampai sekarang masih di saya,” ungkapnya.

Uang tersebut, kata Upik, sebenarnya mau dikembalikan lagi ke Eva. “Tapi Eva menolak,” tandasnya.

Apa yang disampaikan Upik dibenarkan oleh Zen yang duduk di sampingnya. “Cerita sebenarnya ya seperti itu. Dianto, suami Eva masih hubungan saudara. Yang mengenalkan Eva ke Upik ya saya,” ujarnya.

Zen pun mengatakan, baik Upik dan Kapolsek tidak ada permintaan uang sebesar itu ke Eva.

“Eva lah yang minta tolong dan mengaku punya uang Rp 30 juta. Hingga kemudian diberikan dan berharap bisa menolong suaminya,” ucap Zen.

 

 

Setelah Eva memutuskan melaporkan Kapolsek Purwosari ke Propam Polda Jatim, kasus ini mencuat. Semenjak itu keduanya mengaku sudah diklarifikasi oleh paminal dari Propam Polres Pasuruan.

“Saya dan Upik ini sudah diklarifikasi paminal, di rumah kami masing-masing,” terangnya. Kabar yang santer diluar seperti itu, baik dirinya dan Upik tidak membenarkan akan cerita tersebut.

Terpisah, Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto ditemui koran ini tetap bersikukuh, dirinya tidak pernah meminta dan menerima uang dari Eva.

“Itu saja bisa saya sampaikan. Di situ ada Upik dan Zen juga Eva dan saudara perempuannya. Pulang keluar dari rumah Upik, saya tidak membawa uang dan juga tidak tahu uangnya ada di mana,” ungkapnya.

Pasca Eva melaporkan dirinya ke Propam Polda Jatim, Kapolsek menuturkan, hingga saat ini dirinya belum diperiksa oleh propam.

“Saya belum diperiksa, kalau diperiksa sudah siap,” cetusnya singkat.

Seperti diberikan sebelumya, Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Eva, 24, warga Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kapolsek Purwosari dilaporkan karena diduga menerima uang Rp 30 Juta dari Eva pada Februari lalu.

Saat itu, terlapor menjanjikan suami dari pelapor yang ditahan karena kasus narkoba bisa dikeluarkan atau bebas. Namun, sampai saat ini Dianto, 30, bukannya bebas. Malah proses hukum jalan terus. (zal/fun)

Editor : Ronald Fernando
#polda jatim #suap aditya moha #polres pasuruan #uang damai #kapolsek purwosari