Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Parkir Tepi Jalan di Kota Pasuruan Diduga Bocor Hampir Rp 700 Juta, Satu Titik Hanya 8-10 Karcis Terpakai

Fahrizal Firmani • Jumat, 29 Maret 2024 | 03:13 WIB
BELUM MAKSIMAL: Salah satu titik parkir tepi jalan di Kota Pasuruan. PAD dari parkir tepi jalan Kota Pasuruan sejauh ini belum maksimal. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)
BELUM MAKSIMAL: Salah satu titik parkir tepi jalan di Kota Pasuruan. PAD dari parkir tepi jalan Kota Pasuruan sejauh ini belum maksimal. (Mokhamad Zubaidillah/ Radar Bromo)

PASURUAN, Radar Bromo - Selama triwulan pertama, retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Pasuruan tidak maksimal. Realisasinya sangat minim.

Hanya mencapai Rp 40.528.000. Minimnya capaian retribusi ini diduga karena ada kebocoran hampir Rp 700 juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan Andriyanto mengatakan, pihaknya menargetkan retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp 5.001.000.000 setahun.

Namun, hingga Rabu (27/3), baru tercapai 0,8 persen dari target.

Melihat potensi yang ada, seharusnya pendapatan retribusi parkir di triwulan pertama bisa mencapai Rp 700 juta.

Bisa jadi, penyebabnya karena sebagian masyarakat masih menggunakan parkir berlangganan. Sebab, parkir tepi jalan umum baru berjalan di awal tahun ini.

Namun, pihaknya tidak menutup mata adanya indikasi kebocoran dalam penyerapan pendapatan ke kas daerah itu.

Sebab, semestinya mereka yang memperpanjang parkir berlangganan hingga 26 Maret tahun lalu, saat ini membayar tarif tepi jalan.

“Memang, masih ada yang berlangganan hingga Desember mendatang. Karena ada yang baru perpanjangan Desember lalu,” jelas Andri.

Indikasi kebocoran retribusi ini menguat karena setoran yang diterima oleh Dishub dari pengelola parkir sering minim. Dalam satu titik bisa hanya 8- 10 karcis yang terpakai.

Sementara Dishub menerima setoran berdasarkan karcis yang terpakai. Uang yang disetor ke kasda juga harus sama dengan jumlah karcis yang digunakan. Minimnya karcis yang terpakai ini sering terjadi.

“Kami akan memperkuat pengawasan di lapangan. Bisa jadi, pemilik kendaraan tidak diberi karcis saat membayar uang parkir,” sebutnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan Imam Joko menyayangkan tidak maksimalnya serapan retribusi parkir tepi jalan umum.

Ia meyakini, kondisi ini terjadi karena pemilik kendaraan tidak diberi karcis saat membayar.

Ia meminta agar pemkot serius menyikapi hal ini. Sebab, potensi parkir di Kota Pasuruan jauh di atas target yang ditetapkan saat ini. Salah satunya dengan penguatan pengawasan oleh gugus tugas.

“Dishub bisa mengajak TNI/Polri melakukan pengawasan di titik-titik parkir. Minimal sampai pelaksanaan di lapangan baik,” terang politisi PKS ini. (riz/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#kota pasuruan #Karcis #bocor #parkir #pemkot pasuruan