KEJAYAN, Radar Bromo - Momen Ramadan harus dilalui Jayadi, 33, warga Desa Ngondang, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, di balik jeruji besi.
Ia diringkus polisi, setelah kedapatan membawa sajam.
Kapolsek Kejayan, AKP Marti mengatakan, saat Ramadan rentan dengan aksi kejahatan. Mulai dari tindak curanmor, begal hingga aksi kejahatan lainnya.
Untuk mengantisipasi aksi tak diharapkan itulah, petugas melakukan patroli.
Saat melakukan patroli di Jalan Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan, Rabu (20/3) dini hari, petugas mendapati pengendara motor Vario yang mencurigakan.
“Begitu kami geledah, ditemukan sajam jenis celurit dari tersangka,” kata Marti.
Ia menjelaskan, atas temuan itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Kejayan untuk pemeriksaan.
Perkaranya, kemudian diserahkan ke Polres Pasuruan untuk ditindak lebih jauh.
Tersangka ditahan, atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin.
“Apapun alasannya, membawa sajam tanpa mengantongi izin, dilarang,” sampainya.
Kepala Desa Oro Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Suja’i mengatakan, pihaknya berterima kasih dengan adanya patroli kejahatan di wilayahnya.
Apalagi, berhasil menangkap pelaku yang pembawa sajam.
“Kami ucapkan terima kasih kepada anggota kepolisian Polsek Kejayan yang melaksanakan patroli rutin tiap malam,” ujarnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin