PANGGUNGREJO, Radar Bromo- Tindakan provider memasang tiang internet di lahan infrastruktur Pemkot Pasuruan disoal. Banyak instansi yang dirugikan.
Karenanya, Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan mengundang para pihak terkait untuk membicarakan masalah tersebut.
Pemanggilan itu dilakukan Selasa (5/3). Solusinya, dengan mengusulkan Perda tentang Penjaringan. Sejumlah OPD hadir dalam rapat bersama legislatif.
Mulai Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika (Kominfotik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Juga, Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Kota Pasuruan, PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkomm.
Serta seluruh perusahaan telekomunikasi swasta di Kota Pasuruan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pasuruan M Nawawi mengatakan, di era digital, semangat digitalisasi sangat besar.
Namun, hal ini telah mengabaikan tatanan kota dan peraturan yang ada.
“Memang bagus penyaluran internet pada masyarakat. Namun, jangan sampai menyalahkan kaidah yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, pemasangan tiang internet haruslah berdasarkan kaidahnya.
Tidak semena-mena, demi kepentingan perusahaan masing-masing.
Hal-hal yang membuat kota menjadi kotor dan kurang tertata, harus dirapikan.
Seperti kabel pada tiang wifi tersebut dan pemasangannya yang kurang berutaran.
“Ya harus ada kaidahnya. Tindakannya ya harus sesuai prosedur yang ada,” imbuhnya.
Ia berharap, Pemkot Pasuruan segera mengusulkan pembuatan perda tentang pengaturan pemasangan tiang internet oleh semua provider. Jadi keamanan infrastruktur jadi terjamin.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan Imam Subekti menyebut, permasalahn yang sekarang terjadi, banyak merugikan pemerintah maupun masyarakat.
Penataan utilitas inilah yang belum mengatur itu.
“Saran kami, penataan utilitas infrastruktur untuk segera ditata,” ujarnya di dalam ruang paripurna DPRD Kota Pasuruan.
Secara terpisah, pihak PT Naraya Telematika Ferdi Fauzi menanggapinya, jadi kontruksinya mengacu pada jaringan telekomunikasi yang tertuang di UU Cipta Kerja.
Ada perbedaan terminologi ada penyelenggara jaringan dan ada jasa jaringan dan semuanya harus memiliki izin.
“Saya selaku pengusaha, berterima kasih banyak selama berproses tidak ada pungutan biaya apapun mulai awal dari dinas perizinan,” jelasnya.
Lalu, dia mengusulkan, surat izin pemanfataan ruang milik jalan harus ada forum utilitas. Sehingga, jika ada masalah maka akan teratasi. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin