Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemdes Warungdowo “Usir” Bos Bengkel, Ini Dasarnya

Fahrizal Firmani • Jumat, 1 Maret 2024 | 16:00 WIB
BACAKAN: Kepala Desa Warungdowo M. Muzammil (tengah) saat membacakan putusan MA atas sengketa lahan yang digunakan oleh Romi, bos bengkel di Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. 
BACAKAN: Kepala Desa Warungdowo M. Muzammil (tengah) saat membacakan putusan MA atas sengketa lahan yang digunakan oleh Romi, bos bengkel di Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek. 

PASURUAN, Radar Bromo - Polemik soal lahan yang digunakan bos bengkel asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Moch. Romli alias Romi, memasuki babak baru. Pemdes Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek mengklaim, jika lahan yang digunakan Romi, merupakan TKD Warungdowo.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi perkara perdata yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI pada Oktober 2023.

Dalam putusan tersebut, menyebutkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Moch. Romli, ditolak.

Serta, menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Kepala Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, M. Muzammil mengungkapkan, relaas pemberitahuan putusan itu diterima oleh Pemdes pada Senin lalu (26/2).

Dalam putusan itu, ada dua pokok yang menjadi pertimbangan hukum.

Yakni, terhadap gugatan perdata dengan terdakwa Moch. Romli yang pada pokoknya menyatakan letter C nomor 2069, persil nomor 76 atas sebidang tanah yang terletak di dusun Warungdowo utara, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Gugatan tersebut pada semua tingkat peradilan perdata mulai peradilan tingkat pertama, banding dan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima.

Sehingga statusnya secara muntatis mutandis, tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lalu, bahwa sebagaimana berita acara hasil inventarisasi aset Desa Warungdowo pada 27 september 2021, akan dilakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait.

Agar terhadap tanah objek sengketa tersebut, segera dilakukan pendaftaran yuridis dan/atau sertifikasi.

“Tujuannya, pemdes memperoleh kepastian hukum atas tanah obyek sengketa tersebut. Serta, guna menghindari konflik untuk ke depannya,” kata Muzammil saat membacakan putusan kasasi.

Atas putusan ini, pada selasa lalu (27/2), Pemdes sudah melalukan tindak lanjut dengan memberikan surat teguran pada Moch. Romli.

Untuk segera mengosongkan barangnya di TKD itu secara mandiri. Pemdes memberi waktu hingga 5 Maret.

“Surat teguran kami telah diterima bersangkutan. Kalau sampai batas waktu itu tidak dilakukan pengosongan, maka kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangil agar ditindaklanjuti,” sebut Muzammil.

Jawa Pos Radar Bromo sudah berupaya meminta penjelasan dari Moch. Romli.

Namun, yang bersangkutan enggan memberikan komentar.

Sempat direspon, namun telpon wartawan koran ini langsung dimatikan saat ditanya mengenai putusan MA.

Romi sendiri adalah pengusaha bengkel mobil asal Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Ia sempat ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan lantaran diduga menempati tanah negara, meski akhirnya “bebas”.

Tanah yang dimaksud berupa TKD Warungdowo di Kecamatan Pohjentrek.

Lahan seluas 9 ribu meter persegi itu dipakainya untuk usaha bengkel mobil sejak 2014.

Kejari menahan Romi setelah mendapat laporan dari kepala desa.

Sebab, saat itu yang bersangkutan enggan menyerahkan TKD itu ke pihak desa. Sementara, pihak desa berkeinginan memanfaatkan tanah itu untuk pendidikan.

Romi pun sempat melakukan perlawanan.

Dia melayangkan gugatan ke PN Bangil berkaitan dengan keabsahan Letter C yang menjadi dasar atas status tanah tersebut untuk menahannya.

Pihak Romi memandang, Letter C itu diindikasikan palsu atau tidak sesuai dengan sebelumnya. Namun, dia disebut-sebut, kalah dalam gugatan perdata itu. (riz/one)

Editor : Abdul Wahid
#tkd #warungdowo #kabupaten pasuruan