PASURUAN, Radar Bromo - Sebanyak 38 warga binaan (WB) Lapas Pasuruan, tidak mendapatkan hak pilih dalam pemilu serentak 2024.
Hal ini dikarenakan, mereka tidak terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT) online. Meski sebenarnya, mereka memiliki KTP.
Kasubsi Registrasi Lapas II Kota Pasuruan, Marwan menyebut, Lapas Kota Pasuruan, siap menggelar pesta demokrasi.
Ada tiga TPS yang didirikan. Yakni di Aula R. Soeharjo, Pendopo dan Lapangan.
Kemarin (13/2), pihak Lapas memberikan formulir C undangan untuk para WB yang memiliki hak suara.
Tidak hanya itu, para WB juga mendapatkan kesempatan yang sama melihat visi misi peserta pemilu.
Total, ada 820 yang menyalurkan suaranya dalam tiga TPS di lapas.
Rinciannya, 508 DPT yang terdiri dari 491 WB dan 17 petugas Lapas. Serta, 312 DPTambahan (DPTb) yang terdiri dari 294 WB dan 18 petugas.
Namun ada 38 WB yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Mereka adalah warga Kabupaten Pasuruan.
Sebab, mereka tidak terdaftar dalam DPT online.
Sehingga, KPU tidak bisa memasukkan mereka dalam DPTb.
“Punya KTP sebenarnya. Namun sayangnya, saat dilacak secara online, mereka tidak terdaftar. Sehingga tidak bisa diproses sebagai DPTb,” jelasnya.
Diketahui, Lapas Pasuruan ini masuk dalam TPS Khusus.
Ada tiga TPS khusus yang didirikan di Kota Pasuruan.
Selain lapas, dua lainnya adalah Ponpes Bayt Al Hikmah dan Ponpes Salafiyah.
Salah seorang WB asal Kota Surabaya, Agung menyebut, pihaknya sangat antusias dalam gelaran pemilu.
Tentunya, ia sudah memiliki pilihan untuk menentukan calon pemimpin yang akan memimpin bangsa ini lima tahun ke depan.
“Sempat lihat visi misi paslon. Saya kira semua visi misi mereka sama bagusnya untuk Indonesia. Cuma, saya punya pilihan sendiri,” tuturnya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin