PURWOREJO, Radar Bromo - Kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK di Kota Pasuruan melesat sepanjang 2023 silam.
Total laporan masuk, ada sebanyak 44 tenaga kerja (TK) di Kota Pasuruan mengalami PHK. Berbagai hal menjadi pemicunya.
Salah satunya, diberhentikan karena kedapatan mencuri uang milik perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan Mahbub Effendi mengungkapkan, jumlah pekerja yang mengalami PHK tahun 2023, mengalami kenaikan.
Tercatat, ada sebanyak 44 pekerja. Padahal, tahun 2022, hanya satu pekerja.
Alasanya beragam. Ada yang karena meninggal dunia, mengundurkan diri, perusahaan melakukan efisiensi, hingga melakukan pelanggaran berat.
“Rata-rata karena pihak perusahaan melakukan efisiensi. Namun, ada satu orang yang melakukan pelanggaran berat, disebabkan ia tidak menyetor uang hasil penjualan produk perusahaan secara penuh. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Jumlah itu, jauh lebih tinggi dibandingkan 2022.
Karena sepanjang 2022, hanya ada satu pekerja yang di-PHK. Alasan PHK, imbas omzet perusahaan menurun.
Menurut Mahbub, setiap ada proses PHK, pihak perusahaan senantiasa melaporkannya ke Disnaker.
Sebab, mereka membutuhkan tembusan dari Disnaker untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Seluruh tenaga kerja atau TK yang mengalami dampak PHK akibat perusahaan melakukan efisiensi, sudah mendapatkan haknya dari perusahaan berupa uang pesangon.
Begitu pula TK yang memilih mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Sementara, untuk TK yang melakukan pelanggaran berat, dipecat tanpa mendapat haknya. Malah, diminta mengembalikan uang perusahaan yang sempat digunakan,” terangnya. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin