Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PT Satoria Disanksi Administrasi, Pj Bupati: Limbah di Atas Baku Mutu

Iwan Andrik • Senin, 4 Desember 2023 | 14:49 WIB
SUDAH KE LOKASI: Pj Bupati Pasuruan Andriyanto di Sungai Welang, tempat limbah PT Satoria, akhir Oktober lalu
SUDAH KE LOKASI: Pj Bupati Pasuruan Andriyanto di Sungai Welang, tempat limbah PT Satoria, akhir Oktober lalu

PASURUAN, Radar Bromo - Pengujian sample limbah PT Satoria Group di Kejayan, akhirnya keluar. Dari hasil analisis yang dilakukan, limbah perusahaan di bidang farmasi itu, disebut-sebut melebihi standar baku mutu.

Pihak perusahaan pun dilarang untuk membuang limbahnya ke sungai. Ini harus dilakukan sebelum perusahaan memperbaiki instalasi pengolahan ar limbahnya (IPAL).

Pemberian sanksi itu ditegaskan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto beberapa waktu lalu. Menurutnya, sampling limbah Satoria Group sudah keluar.

Dari pengujian yang dilakukan, baik oleh DLH Kabupaten Pasuruan ataupun DLH Provinsi Jatim, mendapati kalau limbah perusahaan setempat berada di atas standar mutu yang ada.

Sehingga, pihak perusahaan pun telah disanksi oleh pemerintah.

"Hasil uji sampling limbah sudah keluar. Memang, limbah yang dikeluarkan perusahaan Satoria Group, di atas standar baku mutu yang seharusnya. Makanya, kami langsung memberikan sanksi untuk perusahaan," kata Andriyanto.

Hanya saja, sanksi yang diberikan, bukanlah penutupan untuk produksi perusahaan tersebut. Sanksi yang diberikan itu, berupa sanksi administrasi.

Di mana, pihak perusahaan diminta untuk memperbaiki IPAL-nya. Serta, tidak diperkenankan untuk membuang limbah ke sungai. Sebelum perbaikan IPAL, benar-benar dilakukan.

 

 

"Tidak ditutup dulu, tapi diberi sanksi berupa administrasi. Agar pihak perusahaan, melakukan perbaikan IPAL dan dilarang membuang limbahnya ke sungai," imbuhnya.

Sanksi tersebut, harus dilalukan pihak perusahaan, setidaknya tiga bulan setelah sanksi administrasi dilakukan.

Karena bila perusahaan membandel, tentunya ada sanksi yang lebih berat. Yakni bisa dengan pencabutan perizinannya.

"Sanksi administrasi yang kami berikan, cukup berat karena pihak perusahaan harus membenahi IPAL-nya,” beber Andriyanto.

“Termasuk memisah IPAL dari dua perusahaan yang ada. Bila membandel, bisa diberi sanksi lebih berat, hingga mungkin pencabutan izin," paparnya.

Belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan berkaitan dengan ini. Seperti yang diketahui, warga Wrati di Kejayan dan beberapa desa lainnya dibuat marah. Lantaran pembuangan limbah oleh perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan.

Mereka pun menuntut. Agar ada penanganan dari instansi terkait. Supaya, pihak perusahaan ditindak. (one/fun)

Editor : Ronald Fernando
#satoria grup #pt satoria #pencemaran sungai #sungai welang