Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Waspada, Jalan Raya Pantura Semambung-Sumurwaru Gelap Gulita saat Malam Hari

Fahrizal Firmani • Sabtu, 2 Desember 2023 | 19:55 WIB
GELAP: Kondisi ruas jalan raya pantura di Semambung, Grati, yang gelap saat malam hari karena minim penerangan.
GELAP: Kondisi ruas jalan raya pantura di Semambung, Grati, yang gelap saat malam hari karena minim penerangan.

GRATI, Radar Bromo - Pengguna jalan harus berhati-hati saat melintas di Jalan Raya Semambung hingga Jalan Raya Sumurwaru, Kabupaten Pasuruan, saat malam hari. Sebab, jalan nasional itu masih minim penerangan.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bromo, jalan nasional sepanjang satu kilometer itu gelap. Areal gelap mulai dari pertigaan Semambung, Kecamatan Grati ke arah timur sampai mendekati Sumurwaru, Kecamatan Nguling.

Kondisi ini cukup membahayakan. Sebab, jalan ini lurus tanpa hambatan. Rata-rata kendaraan melintas di jalur itu dengan kecepatan tinggi. Sementara penerangan hanya berasal dari lampu kendaraan.

Di kawasan setempat pun rawan terjadi kecelakaan. Apalagi di kawasan traffic light pertigaan Semambung, juga cukup gelap. Beberapa kali terjadi kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Prayitno mengungkapkan, penerangan sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan. Tentu, hal ini jadi perhatian dari pihak kepolisian.

Polres Pasuruan Kota akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan selaku pemangku wilayah. Sehingga, jalan yang gelap ini bisa segera ditangani.

“Kami akan segera berkirim surat pada Dishub Kabupaten untuk tindak lanjut. Tentu akses penerangan sangat penting untuk meminimalisasi kecelakaan,” jelas Agus.

Kasi Rekayasa Lalu Lintas (Reklalin) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan Yuda menyebut, jalan semambung itu masuk jalan nasional.

Sehingga, kewenangan berada di tangan Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Biar nanti dikoordinasikan oleh bidang lalu lintas (lalin). Namun, karena itu jalan nasional, maka yang berhak membangun penerangan jalan umum (PJU) itu ya pusat,” jelas Yuda. (riz/mie)

Editor : Jawanto Arifin
#jalur pantura