KRATON, Radar Bromo - Ketenangan warga RT 1/RW 1, Dusun Getas, Desa Tambakrejo, Kraton, terusik. Itu, setelah rumah warga setempat dilalap si jago merah.
Rumah terbakar pada Minggu malam itu (19/11) diketahui milik Mochamad Iksan, 45. Diduga rumah terbakar karena korsleting.
Sang pemilik rumah lupa mematikan stop kontak pompa air. Biasanya, korban mematikan aliran listrik saat meninggalkan rumahnya.
Namun, malam itu, korban lupa mematikan aliran listrik dari pompa air yang terhubung ke stop kontak.
“Menurut keterangan korban, ia lupa mencopot aliran listrik pompa air pada stop kontak. Sehingga, saat ditinggalkan dalam kondisi menyala,” ujar Kapolsek Kraton AKP Zudianto.
Zudianto menjelaskan, sekitar pukul 22.15, pemilik rumah usai merapikan barang dagangannya lalu pulang ke rumah orang tuanya di Desa Warungdowo. Baru tiba di sana, Iksan mendapat kabar rumahnya terbakar.
Yang melaporkan, tetangga pemilik rumah, Abdul Ghofur, sekitar pukul 22.30. Sebelumnya, Ghofur sedang santai di rumahnya. Lalu, ia mencium bau kebakaran yang asalnya dari rumah Iksan.
Ghofur pun teriak minta tolong memanggil warga. Seketika warga langsung mendatangi rumah Iksan untuk memadamkan api, Ghofur juga menghubungi Iksan yang rumahnya terbakar.
“Pemadaman langsung diambil alih Damkar Kabupaten Pasuruan. Dalam insiden ini, tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
Danru Damkar Kabupaten Pasuruan Majid mengatakan, pihaknya menerima informasi pukul 23.05. Kemudian personel yang piket malam sebanyak 7 orang langsung meluncur ke TKP, mengendarai Altora Dobin Kabin dan water supply.
Baru sekitar pukul 01.30, petugas selesai memadamkan api. “Api membakar rumah sekitar 3 jam lah. Mulai pemadaman api sudah berkurang,” ujarnya.
Setelah dicek, selain rumah seluas 5 x 12 meter persegi terbakar, sejumlah barang elektronik hangus terbakar. Dan satu kendaraan motor juga hangus terbakar. Saat pemadaman banyak sekat-sekat di dalam rumah tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi membenarkan itu. Berdasarkan pemeriksaan Polsek Kraton, kerugian mencapai ratusan juta.
Pemilik rumah sudah menerima itu. Korban membuat surat pernyataan tidak menuntut pihak manapun secara hukum atas terjadinya kebakaran tersebut.
“Korban membuat surat pernyataan tidak menuntut pihak manapun atas terjadinya kebakaran tersebut,” ujarnya. Kepolisian langsung melakukan pengamanan. (zen/mie)
Editor : Jawanto Arifin