Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengguna Sepeda Listrik Makin Banyak Ditemui di Jalan Raya Pasuruan, Termasuk Siswa Sekolah

Fuad Alyzen • Jumat, 10 November 2023 | 15:05 WIB
TANPA PENGAMAN: Bocah mengendarai sepeda listrik melintas di sekitar Alun-alun Pasuruan.
TANPA PENGAMAN: Bocah mengendarai sepeda listrik melintas di sekitar Alun-alun Pasuruan.

PASURUAN, Radar Bromo- Sepeda atau motor listrik kini menjadi tren baru. Penggunanya makin banyak. Bahkan banyak bocah-bocah hingga siswa sekolah yang menggunakan kendaraan ini di jalan raya.

Namun tren ini tak sedikit yang membuat pengendara risau. Pasalnya, banyak pengendara yang statusnya masih anak-anak, justru mengendarainya di jalan raya di kota-kota. Bahkan ada yang melintas di jalan raya nasional.

“Masih bocah lalu melaju di jalan raya. Terutama siswa sekolah. Tidak pakai pengaman kepala seperti helm. Ya agak bagaimana gitu melihatnya,” beber Endang Sulasih, warga Purutrejo.

Wanita yang hampir tiap pagi mengantarkan anaknya sekolah ini mengaku, sebenarnya dia mendukung kendaraan dengan energi terbarukan. Hanya saja jika yang mengendarai anak-anak tanpa pelindung kepala, justru membuatnya khawatir.

“Apalagi kalau melintas di jalan raya seperti di Jalan raya Panglima Sudirman. Ini kan jalur yang juga dilintasi truk besar,” katanya.

TANPA PENGAMAN: Siswi mengendarai sepeda listrik dan melaju di Jalan Panglima Sudirman.
TANPA PENGAMAN: Siswi mengendarai sepeda listrik dan melaju di Jalan Panglima Sudirman.

Hal berbeda diungkapkan Mas, warga Purworejo. Sebagai orangtua yang sibuk, dia justru terbantu dengan adanya sepeda listrik ini.

“Sekarang bisa berangkat sendiri. Kalau dulu naik sepeda pancal, ya kasihan juga karena sekolahnya cukup jauh. Kalau sekarang kan tinggal colok listrik, tinggas gas tanpa lelah,” beber Mas.

Lalu apa pandangan kepolisian soal ini? Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Aipda Junaidi menjelaskan, sepeda listrik ini adalah sepeda yang menggunakan penggerak atau motor bertenaga listrik. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik diizinkan di jalan raya.

Tapi syaratnya, kata Junaidi, apabila sudah disediakan lajur khusus. Jika tidak tersedia, maka hanya diizinkan di kawasan tertentu. Seperti pemukiman, car free day, perkantoran. Intinya di luar jalan raya.

Jikapun sudah tersedia jalur khusus sepeda listrik, lanjut Juneadi, pengendaranya  tetap harus mentaati aturan. Seperti menggunakan helm dan lainnya.

Dalam Permenhub juga diatur, pengendara sepeda listrik yang diizinkan melintasi jalan raya, minimal berusia 12 tahun. Namun harus pendampingan orang tua. (zen/fun)

Editor : Ronald Fernando
#motor listrik #Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 #sepeda listrik