Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pencemaran Sungai Welang, DLH Jatim Ambil Sampel, Salah Satunya di Saluran Pembuangan Limbah PT Satoria

Muhamad Busthomi • Sabtu, 21 Oktober 2023 | 15:23 WIB
CARI BUKTI: Tim DLH Jawa Timur mengambil sampel air di Sungai Welang yang diduga tercemari limbah industri. Inset, petugas DLH mengambil air dari sumber pembuangan limbah pabrik.
CARI BUKTI: Tim DLH Jawa Timur mengambil sampel air di Sungai Welang yang diduga tercemari limbah industri. Inset, petugas DLH mengambil air dari sumber pembuangan limbah pabrik.

KEJAYAN, Radar Bromo - Tercemarnya Sungai Welang yang ditengarai akibat pembuangan limbah industri Satoria Group, akhirnya direspons Pemprov Jatim. Jumat (20/10), tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim mengambil sampel air sungai di beberapa titik di aliran sungai perbatasan wilayah Kejayan dan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, itu.

Mereka datang dengan membawa peralatan lengkap. Mulai dari alat ukur kadar PH air, gelas ukur, dan beberapa botol penyimpanan.

Lokasi pertama yang dituju adalah pipa saluran pembuangan yang terhubung sekitar 1 kilometer dari pabrik. Kemudian, tim mengambil sampel di bagian hulu dari saluran. Setelah itu, mereka juga mengambil sampel di bagian hilir dari pipa saluran pembuangan.

Mereka juga mendokumentasikan lokasi pembuangan limbah industri. Tim tersebut berada di lokasi sekitar sejam. Tidak hanya mengambil sampel air, tim DLH juga mewawancarai sejumlah warga yang terdampak pencemaran sungai. Termasuk warga yang merasakan gatal-gatal setelah mandi dan mencuci baju di sungai.

Kepala Bidang Pengawasan dan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Ainul Huri mengatakan, pengambilan sampel dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan dari gabungan pegiat NGO beberapa waktu lalu. Tim yang diturunkan juga melibatkan petugas UPT Laboratorium Lingkungan. Mereka mengambil sampel air di tiga titik.

”Pengambilan sampel dilakukan di saluran pembuangan limbah PT Satoria. Kemudian juga di upstream dan downstream,” kata Ainul.

Ia menjelaskan, pengambilan sampel pada tiga titik dimaksudkan untuk mencari komparasi kandungan air. Terutama pada bagian saluran pembuangan, serta hulu dan hilir sungai.

Hal itu diperlukan untuk mendapat kepastian sumber pencemaran Sungai Welang. ”Sampel ini kami bawa dan harus diuji di laboratorium,” kata Ainul.

Lantas seperti apa hasilnya? Ainul mengatakan, pengujian laboratorium tidak bisa ujuk-ujuk keluar. Prosesnya butuh waktu. ”Minimal bisa diketahui setelah 14 hari,” ujarnya.

Ainul sendiri mengatakan, pembuangan limbah industri ke media lingkungan terbuka memang diperbolehkan. Hanya saja, ketentuannya sangat ketat. Tidak boleh sembarangan. ”Memang boleh, tapi ada perizinannya dan batas-batas baku mutu yang mesti dipenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto meminta kepada tim DLH provinsi untuk mengambil tindakan profesional. Karena secara faktual, telah terjadi pembuangan limbah di media lingkungan secara terbuka pada Sungai Welang.

”Apakah karena faktor kerusakan IPAL ataukah kesengajaan, yang jelas akibat dari terbuangnya limbah di Sungai Welang adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Lujeng.

Karena itu, pihaknya meminta DLH Jatim bisa menerapkan ketentuan tersebut secara proporsional. Yakni dengan menerapkan sanksi administratif berdasarkan kewenangan penyidikan yang dituangkan dalam pasal 94 UU Nomor 32/2009.

”Dengan begitu, DLH Provinsi tidak perlu ragu untuk menindak kendati sangat mungkin adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang justru tidak memiliki kewenangan terhadap kasus pembuangan limbah tersebut,” tegasnya. (tom/mie)

Editor : Jawanto Arifin
#pt satoria #pencemaran sungai #sungai welang