PASURUAN, Radar Bromo- Sidang lanjutan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Rabu (27/9), dalam agenda pembuktian, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya menghadirkan lima saksi. Namun, tiga saksi urung dimintai keterangan.
Di antara mereka adalah dua penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Mereka tidak bisa hadir karena ada kegiatan. Sedangkan, seorang saksi, Bandi Sudiantono, enggan memberikan kesaksian. Ia merupakan ayah salah satu terdakwa yang menjadi pesakitan, Bahtiar Febrian Pratama.
Sedangkan dua saksi yang hadir adalah Usman dan Rudi. Mereka merupakan sopir pengangkut solar bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Mereka direkrut oleh Bahtiar untuk membeli solar dari sejumlah SPBU di wilayah Pasuruan.
Dalam setiap kali beroperasi, Bahtiar memberikan modal antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Mereka mengisi penuh tangki truk berkapasitas 100 liter yang mereka bawa. Setelah itu, BBM dipompa, dialirkan ke tangki modifikasi di bak truk.
Kemudian, mencari SPBU lain untuk mengisi BBM. Mereka juga mengganti pelat nomor polisi dan barcode. “Sampai tangki di bak penuh 2.000 liter dibongkar di gudang Gentong,” jelas Usman.
JPU juga menanyakan apakah saksi mengetahui, bahwa pembelian BBM solar bersubsidi semacam itu tidak diperbolehkan. “Dilarang, Pak. Cuma butuh pekerjaan, butuh duit,” ujar saksi Rudi.
Penasihat hukum terdakwa, Rahmat Sahlan mengatakan, keterangan saksi banyak yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (bap). “Nanti kita lihat saja verbal lisan dari penyidik ketika dihadirkan di persidangan,” ujar Rahmat.
Sementara itu, JPU Feby Rudy Purwanto mengatakan, dua penyidik Bareskrim memang sudah dijadwalkan untuk memberikan kesaksian. Tetapi, keduanya tengah mengikuti kegiatan.
Feby mengaku akan kembali menghadirkan Bandi Sudiantoro dalam persidangan selanjutnya. Menurutnya, ia hanya berhak menolak untuk memberikan kesaksian terhadap anaknya, Bahtiar Febrian Pratama.
“Tapi, untuk terdakwa Abdul Wachid dan Sutrisno, dia tetap harus menjadi saksi karena tidak ada hubungan kekeluargaan. Keterangan saksi hari ini memang lebih banyak peran Bahtiar yang tampak. Ke depan, urgen bagi kami untuk mengungkap peran Wachid dan Sutrisno dalam perkara ini,” jelas Feby.
Usai memeriksa dua orang saksi, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Yuniar Yudha Himawan sempat menyinggung pasal yang didakwaan JPU. Ia menyinggung soal pasal penimbunan dan kejahatan korporasi.
Diketahui, tiga terdakwa didakwa dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak Gas Bumi dan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tidak ada pasal penimbunan dan kejahatan korporasi ya,” kata Yuniar.
Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (Bajak) Lujeng Sudarto sependapat dengan hakim. Seharusnya, kasus ini diperkarakan terkait kejahatan korporasi. Tidak sekadar penyalahgunaan BBM subsidi.
“Karena sangat tidak logis jika pemilik SPBU tidak mengetahui adanya pembalakan bbm bersubsidi selama hampir enam tahun,” ujarnya.
Ia berharap JPU menghadirkan para pembeli bbm yang ditimbun Abdul Wachid cs sebagai saksi di persidangan. “Ini akan mengungkap yang sesungguhnya terjadi dalam kejahatan korporasi bbm ilegal ini,” jelasnya. (tom/rud)
Editor : Ronald Fernando