Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terungkap, Mafia BBM Sekali Operasi Bawa Modal sampai Rp 20 Juta, Hakim Singgung Kejahatan Korporasi

Muhamad Busthomi • Kamis, 28 September 2023 | 13:40 WIB

CARI KEPASTIAN: JPU mengonfirmasi foto instalasi tangki modifikasi kepada saksi Usman di hadapan hakim dan penasihat hukum terdakwa.
CARI KEPASTIAN: JPU mengonfirmasi foto instalasi tangki modifikasi kepada saksi Usman di hadapan hakim dan penasihat hukum terdakwa.
 

 

PASURUAN, Radar Bromo- Sidang lanjutan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Rabu (27/9), dalam agenda pembuktian, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya menghadirkan lima saksi. Namun, tiga saksi urung dimintai keterangan.

Di antara mereka adalah dua penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Mereka tidak bisa hadir karena ada kegiatan. Sedangkan, seorang saksi, Bandi Sudiantono, enggan memberikan kesaksian. Ia merupakan ayah salah satu terdakwa yang menjadi pesakitan, Bahtiar Febrian Pratama.

Sedangkan dua saksi yang hadir adalah Usman dan Rudi. Mereka merupakan sopir pengangkut solar bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Mereka direkrut oleh Bahtiar untuk membeli solar dari sejumlah SPBU di wilayah Pasuruan.

Dalam setiap kali beroperasi, Bahtiar memberikan modal antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Mereka mengisi penuh tangki truk berkapasitas 100 liter yang mereka bawa. Setelah itu, BBM dipompa, dialirkan ke tangki modifikasi di bak truk.

Kemudian, mencari SPBU lain untuk mengisi BBM. Mereka juga mengganti pelat nomor polisi dan barcode. “Sampai tangki di bak penuh 2.000 liter dibongkar di gudang Gentong,” jelas Usman.

JPU juga menanyakan apakah saksi mengetahui, bahwa pembelian BBM solar bersubsidi semacam itu tidak diperbolehkan. “Dilarang, Pak. Cuma butuh pekerjaan, butuh duit,” ujar saksi Rudi.

Penasihat hukum terdakwa, Rahmat Sahlan mengatakan, keterangan saksi banyak yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (bap). “Nanti kita lihat saja verbal lisan dari penyidik ketika dihadirkan di persidangan,” ujar Rahmat.

 

 

Sementara itu, JPU Feby Rudy Purwanto mengatakan, dua penyidik Bareskrim memang sudah dijadwalkan untuk memberikan kesaksian. Tetapi, keduanya tengah mengikuti kegiatan.

Feby mengaku akan kembali menghadirkan Bandi Sudiantoro dalam persidangan selanjutnya. Menurutnya, ia hanya berhak menolak untuk memberikan kesaksian terhadap anaknya, Bahtiar Febrian Pratama.

“Tapi, untuk terdakwa Abdul Wachid dan Sutrisno, dia tetap harus menjadi saksi karena tidak ada hubungan kekeluargaan. Keterangan saksi hari ini memang lebih banyak peran Bahtiar yang tampak. Ke depan, urgen bagi kami untuk mengungkap peran Wachid dan Sutrisno dalam perkara ini,” jelas Feby.

Usai memeriksa dua orang saksi, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Yuniar Yudha Himawan sempat menyinggung pasal yang didakwaan JPU. Ia menyinggung soal pasal penimbunan dan kejahatan korporasi.

Diketahui, tiga terdakwa didakwa dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak Gas Bumi dan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tidak ada pasal penimbunan dan kejahatan korporasi ya,” kata Yuniar.

Koordinator Barisan Anti Kejahatan Korporasi (Bajak) Lujeng Sudarto sependapat dengan hakim. Seharusnya, kasus ini diperkarakan terkait kejahatan korporasi. Tidak sekadar penyalahgunaan BBM subsidi.

“Karena sangat tidak logis jika pemilik SPBU tidak mengetahui adanya pembalakan bbm bersubsidi selama hampir enam tahun,” ujarnya.

Ia berharap JPU menghadirkan para pembeli bbm yang ditimbun Abdul Wachid cs sebagai saksi di persidangan. “Ini akan mengungkap yang sesungguhnya terjadi dalam kejahatan korporasi bbm ilegal ini,” jelasnya. (tom/rud)

Editor : Ronald Fernando
#penimbulan solar bersubsidi #mafia bbm