PASURUAN, Radar Bromo - Belum semua kapal nelayan di Kota Pasuruan yang memiliki dokumen kelengkapan. Pemilik kapal didorong untuk segera melengkapinya. Sebab legalitas kapal nelayan menjadi penting untuk mengantisipasi adanya ilegal fishing.
Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan Mualif Arif mengatakan berdasarkan pendataan mutakhir ada 502 unit kapal nelayan yang beroperasi. Jumlah itu masih bisa bertambah. Mengingat pendataan masih terus dilakukan.
“Itupun belum semua disertai kelengkapan dokumen yang diperlukan,” kata Ayik –sapaan Mualif.
Menurutnya, setiap kapal nelayan wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB), tanda daftar kapal perikanan (TDKP), dan buku besar kapal. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai surat izin selama perjalanan mereka untuk menangkap ikan.
“Selama ini, kapal nelayan di Kota Pasuruan hanya memiliki E-Pas Kecil yang dikeluarkan oleh KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, red),” katanya.
Karena itu, dinasnya mendorong agar pemilik kapal untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF). Salah satu inisiatif dalam upaya ini adalah pendekatan langsung ke para nelayan.
“Kami melakukan upaya jemput bola melalui program pendataan on the spot dokumen kapal perikanan yang disebut Pondok Ikan Jumawa,” kata Ayik.
Tujuannya, untuk memfasilitasi nelayan dalam melengkapi dokumen perizinan kapal mereka. Bulan lalu, pihaknya menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur membantu 162 nelayan dalam melengkapi dokumen mereka. Ayik menjelaskan saat ini target pelayanan masih dikonsentrasikan pada pemilik kapal dengan ukuran di bawah 10 GT.
“Dokumen perizinan ini sangat penting. Karena ketika berada di laut, adanya pengawasan dari Dirjen PSDKP, maka mereka harus memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” imbuhnya. (tom/fun)
Editor : Jawanto Arifin