PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas II B Pasuruan diusulkan dapat remisi kemerdekaan. Mereka dinilai sudah memenuhi persyaratan.
Kasubsi Registrasi Lapas IIB Pasuruan Marwan Andrianto mengatakan, 1 WBP di Lapas Pasuruan mendapat potongan remisi selama 6 bulan. Sebab tingkat pidanananya besar dan dianggap pantas dapat remisi.
Saat ini, ada 858 WBP di Lapas Pasuruan. Sementara pihak Lapas mengusulkan ada 658 mendapat remisi di momen hari kemerdekaan.
“Ini usulan Lapas Pasuruan remisi umum Kemerdekaan, HUT RI tahun 2023,” ujar Marwan.
Ia menjelaskan, untuk mendapat remisi, maka WBP harus berstatus narapidana. Atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Minimal sudah menjalani pidana 6 bulan. Lalu, berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas.
Kemudian tidak pernah melanggar tatib yang tercatat dalam buku register-F atau buku catatan pelanggaran, telah diasesmen oleh Asesor yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. Dan memperoleh predikat baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Jadi, yang berstatus masih tahanan, tidak penuhi syarat diusulkan Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan RI,” terangnya. (zen/mie)
Usulan Remisi Kemerdekaan Lapas Pasuruan
1 Bulan: 87 WBP
2 Bulan: 131 WBP
3 Bulan: 289 WBP
4 Bulan: 126 WBP
5 Bulan: 24 WBP
6 Bulan: 1 WBP