Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

658 WBP Lapas Pasuruan Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan, Terbanyak Korting Hukuman 6 Bulan

Fuad Alyzen • Minggu, 13 Agustus 2023 | 18:50 WIB
Petugas Lapas Pasuruan saat sosialisasi usulan remisi kemerdekaan pada warga binaan.
Petugas Lapas Pasuruan saat sosialisasi usulan remisi kemerdekaan pada warga binaan.

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas II B Pasuruan diusulkan dapat remisi kemerdekaan. Mereka dinilai sudah memenuhi persyaratan.

Kasubsi Registrasi Lapas IIB Pasuruan Marwan Andrianto mengatakan, 1 WBP di Lapas Pasuruan mendapat potongan remisi selama 6 bulan. Sebab tingkat pidanananya besar dan dianggap pantas dapat remisi.

Saat ini, ada 858 WBP di Lapas Pasuruan. Sementara pihak Lapas mengusulkan ada 658 mendapat remisi di momen hari kemerdekaan.

“Ini usulan Lapas Pasuruan remisi umum Kemerdekaan, HUT RI tahun 2023,” ujar Marwan.

Ia menjelaskan, untuk mendapat remisi, maka WBP harus berstatus narapidana. Atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Minimal sudah menjalani pidana 6 bulan. Lalu, berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas.

Kemudian tidak pernah melanggar tatib yang tercatat dalam buku register-F atau buku catatan pelanggaran, telah diasesmen oleh Asesor yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. Dan memperoleh predikat baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Jadi, yang berstatus masih tahanan, tidak penuhi syarat diusulkan Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan RI,” terangnya. (zen/mie)


Usulan Remisi Kemerdekaan Lapas Pasuruan
1 Bulan: 87 WBP
2 Bulan: 131 WBP
3 Bulan: 289 WBP
4 Bulan: 126 WBP
5 Bulan: 24 WBP
6 Bulan: 1 WBP

Editor : Jawanto Arifin
#warga binaan #remisi kemerdekaan #lapas pasuruan