Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

PN Bangil Kembali Gelar Sidang Offline

Fuad Alyzen • Minggu, 23 Juli 2023 | 19:05 WIB

 

CEK LOKASI: Sejumlah petugas lapas dan ketua PN Bangil survei ruang tahanan di PN Bangil. Sidang offline bakal kembali digelar mulai awal pekan depan.
CEK LOKASI: Sejumlah petugas lapas dan ketua PN Bangil survei ruang tahanan di PN Bangil. Sidang offline bakal kembali digelar mulai awal pekan depan.

PASURUAN, Radar Bromo - Pandemi covid sudah berlalu. Sejumlah kegiatan yang sempat dibatasi, kini aksesnya dibuka kembali. Salah satunya, sidang offline yang bisa kembali digelar.

Rencananya, mulai Senin (24/7) tahanan Lapas Pasuruan bisa kembali mengikuti sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Sejumlah persiapan telah dilakukan.

Kasi Binadik dan Giatja Lapas Pasuruan, Wenda Indra Bachtiar mengaku siap memfasilitasi pelaksanaan sidang tahanan secara offline.

Itu juga termasuk upaya untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam pelaksanaan sidang tahanan. “Pekan lalu, sudah digelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan sidang offline di Pengadilan Negeri Bangil,” ujar Wenda.

Pembahasan persiapan sidang offline tersebut dihadiri oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Seperti perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, perwakilan Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, perwakilan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten dan Kota, serta jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pembahasan tersebut, proses sidang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka mulai Senin (24/7). “Semua yang mengikuti rapat itu telah menyetujui dan mendukung dan memfasilitasi pelaksanaannya,” ujarnya.

Kasubsi Registrasi Lapas IIB Pasuruan Marwan Andrianto menambahkan, proses sidang tahanan dari Lapas di didahului dengan surat pengantar dari Kejaksaan terkait. Lalu, akan dijemput oleh PN dan melaksanakan proses sidang disana. Kemudian, dikembalikan ke Lapas lagi.

“Sebelumnya karna terhalang Pandemi. Jadi pelaksanaannya dilaksanakan secara online,” ujarnya. Sementara di PN dan Kejaksaan Kota Pasuruan belum bisa menerima sidang offline. Padahal, Lapas sudah mengirimkan surat resmi untuk melaksanakannya. (zen/mie)

Editor : Jawanto Arifin
#PN Bangil #sidang offline #lapas pasuruan