Hal ini diketahui dari LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2022. Dalam LHP BPK disebutkan, proyek tersebut sudah dilunasi pada 16 Desember 2022. Hanya saja, ada ketidaksesuaian spesifikasi dalam pekerjaan tersebut. Bahkan, ada kekurangan volume pekerjaan.
Akibatnya, ditemukan kelebihan pembayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Pelaksana proyek harus mengembalikan uang sebesar Rp 414.611.811. Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bromo, kelebihan bayar itu terjadi lantaran beberapa hal. Salah satunya, hidran yang tidak berfungsi secara maksimal.
Nilai kelebihan bayar yang hampir 5 persen dari nilai kontrak ini membuat Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Dedy Tjahjo Poernomo geram. Politisi Golkar itu mengatakan, besarnya nilai kelebihan bayar pada proyek Pasar Bukir membuktikan lemahnya pengawasan dari perangkat daerah.
“Kami bisa maklum kalau nilainya sedikit,” ungkap dia.
Tetapi, dalam proyek Pasar Bukir, persoalannya lebih krusial. Kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK bukan hanya disebabkan kekurangan volume. Tetapi, juga ada spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai. Ia khawatir kondisi itu terjadi lantaran adanya unsur kesengajaan.
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pasuruan/09/03/2023/kios-mebel-pasar-bukir-belum-bisa-ditempati-pedagang-tunggu-ini-dulu/
“Ini sih bukan kecolongan lagi namanya, tapi kerampokan,” ungkap Dedy.
Padahal, dalam setiap proyek konstruksi, sudah ada konsultan pengawas. Mereka menjadi kepanjangan tangan perangkat daerah untuk mengawasi setiap proyek yang dikerjakan pelaksana. Sehingga, cukup mengherankan bagi Dedy ketika terdapat kelebihan bayar yang nilainya relatif besar.
“Pengawasannya harus diperketat. Kalau tidak, setiap pembangunan menjadi sia-sia. Apalagi jika kualitas pekerjaannya bermasalah," kata Dedy.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan YanuarAfriansyah mengaku, sudah menindaklanjuti temuan BPK. Kelebihan bayar yang dibebankan ke pelaksana juga sudah dikembalikan sebagian.
Dalam LHP BPK, pelaksana proyek memang tercatat sudah menyetor Rp 114.611.811 ke kas daerah. Pengembalian dilakukan pada 19 Mei 2023. Dengan begitu, pelaksana proyek masih memiliki beban pengembalian sekitar Rp 300 juta.
“Jadi, kelebihan bayar untuk Pasar Bukir sedang proses pengembalian. Kami sudah minta kesanggupan pelaksana proyek untuk melakukan penyelesaian. Dan sebagian sudah dikembalikan, nyicil,” ungkap Yanuar.
Yanuar sendiri memastikan, temuan itu akan diselesaikan dalam 60 hari kerja setelah LHP diterima. “Yang jelas sebelum 60 hari kami upayakan penyelesaiannya,” ujar Yanuar.
Dia sendiri tak menjelaskan kekurangan volume yang kemudian mengakibatkan kelebihan bayar dalam proyek itu. Begitu pula ketika ditanya mengenai fungsi hidran yang digunakan untuk mengatasi kebakaran.
“Alatnya berfungsi, mungkin tekanannya (kurang maksimal). Tapi masih ada masa pemeliharaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Mebel itu sendiri dilakukan untuk mengganti puluhan kios yang terbakar beberapa tahun silam. Sedangkan kios yang baru dibangun saat ini ada 36 kios.
Di samping itu, ada beberapa item pekerjaan yang juga dilakukan dengan anggaran yang sama. Antara lain pembangunan gedung workshop, hidran, gudang area loading, kantor pengelola, dan ruang pertemuan. (tom/hn) Editor : Jawanto Arifin