PASURUAN, Radar Bromo- Jalan raya Rejoso masih menjadi lokasi rawan kecelakaan. Sampai saat ini polisi tetap menempatkan jalur ini sebagai blackspot alias jalur tengkorak. Sebab sudah beberapa kali kecelakaan terjadi dan bahkan sampai korban meregang nyawa.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, memang jalur pantura Pasuruan-Probolinggo kerap terjadi kecelakaan. Namun yang banyak memakan korban jiwa di Jalan Raya Rejoso.
Bukan tanpa alasan mengapa Jalan raya Rejoso masih dijadikan blackspot. Kata Breni, ini jika sering terjadi kecelakaan terhitung sejak 2 tahun berturut-turut.
Sebenarnya bukan hanya Rejoso. Tapi juga ada Sumberanyar, Desa Gejugjati yang kerap terjadi kecelakaan. Hanya saja korban meregang nyawa, tidak sampai sebanyak di Jalan raya Rejoso.
Pihak kepolisian sebenarnya sering sosialisasi dan menyurvei untuk meminimimalisir kecelakaan. Tak hanya disana, di tempat lainnya juga rutin melakukan survei keselamatan pengendara. “Tetap waspada, ikuti peraturan lalulintas yang ada, untuk menciptakan lalu lintas yang kondusif, adalah hal yang utama,” ujarnya.
Adapun upaya mencegah kecelakaan, sebenarnya sudah terpasang rambu. Tetapi rambu-rambu itu kerap rusak akibat tertabrak kendaraan.
Dimana saja yang paling diwaspadai? Kepolisian sampai sekarang tetap mengantisipasi simpang 3 Ngopak. Disana terdapat pasaar tumpah sehingga banyak penyeberang.
Dari hasil survei sebanyak dua kali, sebenarnya simpang tiga Ngopak perlu dipasang traffic light. Atau minimal warning lamp. “Sudah dua kali survei. Yang pertama pihak Satlantas sendiri. Yang kedua bersama Dishub Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Bagaimana hasilnya? Breni menyebutkan, pemasangan traffic light diupayakan segera. Namun waktu pemasangannya belum diketahui.
Selain itu, di simpang tiga Ngopak juga membutuhkan penebalan pita kejut, pengecatan ulang markah dan zebra cross, hingga perbaikan PJU.
Sementara itu, Bagian Teknisi Pelayanan Dishub Kabupaten Pasuruan Iksan Yusuf mengatakan, sebenarnya Dishub sudah mengajukannya mulai tahun 2016 sampai tahun 2022. Pengajuan itu dilakukan ke BBPJN karena kewenangan jalur nasional berada pada BBPJN. (zen/fun)