Selain kawasan Karanganyar, Kecamatan Nguling, obrakan juga dilakukan petugas penegak perda di wilayah Pasar Baru, Kecamatan Grati. Hasilnya, tujuh orang kupu-kupu malam berhasil ditertibkan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menuturkan, razia penyakit masyarakat (pekat) tersebut digalakkan untuk penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pasuruan. Razia tersebut dilangsungkan Selasa malam (6/6).
Sebanyak 20 personel dikerahkan untuk melancarkan kegiatan tersebut. “Kami menyisir wilayah timur Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Operasi itu dilangsungkan sekitar pukul 22.00. Semula, petugas menyisir kawasan Karanganyar, Kecamatan Nguling. Hasilnya, lima kupu-kupu malam berhasil diamankan. Setelah itu, petugas menyisir kawasan Lekok. Namun, nihil temuan.
Hingga akhirnya, ke Pasar Baru, Kecamatan Grati. Dari situ, ada dua PSK yang terjaring. Mereka diamankan saat menunggu lelaki hidung belang.
Para PSK yang terjaring itu, kemudian digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan. Petugas juga memberikan pembinaan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan solusi atas tindak pelacuran di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin