Selama sosialisasi, memang masih banyak pengendara yang melanggar. Rata-rata mereka mengaku, tidak mengetahui kebijakan baru tersebut. Ada pula yang mengaku tak melihat rambu larangan kendaraan masuk dari selatan ke utara.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Rizal Nugra Wijaya mengatakan, rambu larangan kendaraan roda empat melaju dari selatan ke utara, sudah dipasang pada sejak (14/5). Semenjak dipasang Dishub, maka sosialisasi berlanjut sampai saat ini berlangsung.
Nah, saat ini sosialisasi sudah memasuki tahap dua. Hampir setiap hari personel kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) berada di lokasi Jalan KH Abdul Hamid untuk mengimbau pengendara. Dengan gencarnya sosialisasi, maka kepolisian menilai sudah cukup.
Lalu kapan kepolisian akan melakukan tilang bagi pelanggar? Kata Rizal, jangka waktu sosialisasi selama 1 bulan ke depan sejak rambu terpasang sebenarnya sudah panjang. Maka setelah itu, pelanggar khususnya roda empat yang melawan arus akan ditindak berupa penilangan.
Ps Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo menambahkan, selama sosialisasi petugas tidak melakukan tilang. Namun memberikan imbauan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga serta pengendara untuk mewujudkan tertib lalu lintas.
Selama kebijakan ini diterapkan, kata Breni, arus lalu lintas terbilang lancar. Kemacetan yang kerap terjadi, bisa terurai. Sehingga aturan satu arah di Jalan KH Abdul Hamid ini dinilai efektif. Sebab Jalan KH Abdul Hamid sempit namun kerap dilalui banyak kendaraan roda empat. (zen/fun) Editor : Jawanto Arifin