Minggu (21/5) itu, memang banyak pengunjung alun-alun. Ada yang ziarah, juga menikmati kuliner. Namun, mereka parkir sembarangan. Satpol PP pun langsung menggembok motor yang parkir sembarangan.
Di area timur Alun-alun misalnya, terparkir 10 kendaraan roda dua. Polisi Pamong Praja Ahli Muda Roy Sidharta Wijayanto mengatakan, pelanggar langsung dipanggil ke Pos 1 untuk diinterogasi. Mereka dijelaskan Perwali dan rambu larangan parkir yang sudah tersedia di alun-alun. “Mereka diinterogasi mengapa masih parkir di tempat terlarang,” ujarnya.
Salah satu pelanggar adalah warga Graha Indah, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo. Warga yang enggan namanya disebut ini mengaku diarahkan untuk parkir di dalam kanstin oleh satu jukir.
“Tadi diarahkan jukir. Bahkan minta jangan dikunci setir. Katanya kalau Satpol PP menindak nanti akan dipindah,” katanya.
Sebenarnya, menurutnya, lokasi di dalam kanstin kosong saat pagi. Tidak ada PKL. PKL baru berjualan sore. Saat tidak ada PKL itu, sebaiknya kanstin ditutup.
“Lebih baik kanstin ditutup saat tidak ada PKL. Agar pengunjung yang tidak mengetahuinya aturan tidak parkir di tempat itu,” katanya.
Pengunjung lainnya Abdul Gofur, 39, mengaku salah karena parkir di daerah yang dilarang. “Sempat berpikir. Kenapa malah dijadikan parkir. Padahal, ada larangan parkir. Tapi saya ikut parkir di situ (tempat yang dilarang, Red) tadi,” katanya. (zen/hn) Editor : Jawanto Arifin