Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan mengusulkan ratusan narapidana untuk mendapatkan hak remisi Lebaran. Mereka adalah narapidana yang masih menjalani hukuman di dalam penjara.
Kepala Lapas IIB Pasuruan Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, ada 577 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri. Potongan hukuman tersebut diusulkan kepada semua narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Didominasi warga binaan dari perkara narkotika sekitar 350 orang,” kata Yhoga.
Adapun beberapa syarat substantif yang harus dipenuhi, antara lain telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan. Kemudian berkelakuan baik paling singkat 6 bulan. Serta tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan cuti menjelang bebas.
“Usulan remisi para narapidana bervariasi, mulai potongan hukuman 15 hari hingga dua bulan,“ terang Yhoga.
Untuk kategori remisi besaran 15 hari sebanyak 119 orang, remisi 1 bulan 440 orang, remisi 1 bulan 15 hari 17 orang, dan remisi 2 bulan 1 orang. Sementara syarat administratif seperti salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Lalu risalah pembinaan, surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dan pidana pengganti denda atau uang pengganti.
“Yang tidak kalah penting juga salinan register F untuk menunjukkan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas,” beber Yhoga.
Dia mengatakan, usulan remisi sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya mengajukan potongan hukuman sesuai nama-nama narapidana. Adapun keputusannya nanti akan diumumkan saat Lebaran.
“Biasanya akan langsung diserahkan setelah salat Ied,” pungkasnya. (tom/fun) Editor : Ronald Fernando