Belum lama ini, Satpol PP menertibkan sejumlah tiang. Beberapa ada yang dipasang di trotoar. Tentu saja tiang tersebut dicabut karena melanggar peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengatakan, sekitar 20 tiang wifi yang sudah ditemukan terpasang permanen di Jalan Kota Pasuruan. Jumlah itu hasil dari pemetaannya. Namun yang diamankan aparat penegak perda, baru empat.
“Kamis lalu ditemukan 4 tiang di sepanjang Jalan Bugul Kidul dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo,” ujarnya.
Empat tiang itu kini sudah diamankan di markas Satpol PP. Sedangkan yang sisanya yang sudah terlacak atau sudah ditemukan sebanyak 20 masih akan diproses. Jika memang masih tetap tertanam dan perizinannya belum lengkap, maka Satpol PP mengancam akan dilanjutkan ke pengadilan.
Bukan tanpa alasan mengapa upaya hukum ditempuh. Sebab tiang wifi ilegal ini pelanggarannya berlapis. Mulai dari memasang permanen di trotoar, hingga proses izin yang semestinya ditaati oleh semua pihak. Termasuk perusahaan penyedia jasa.
“Padahal sudah jelas ketentuan peraturan daerah, tidak boleh mendirikan seenaknya. Apalagi tanpa izin,” katanya.
Kata Fadholi, penertiban tiang wifi ilegal ini sebelumnya memang sudah terjadi. Namun kali ini objek yang memasangnya dari perusahaan yang berbeda. Karena sebagian sudah menancap di trotoar, maka jalan keluarnya akan dicabut. “Masih akan dilakukan tindakan selanjutnya,” ungkapnya. (zen/fun) Editor : Jawanto Arifin