Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Karang Taruna-EO Diler Tak Hadiri Klarifikasi, Satpol PP Ancam Jemput Paksa

Jawanto Arifin • Kamis, 19 Januari 2023 | 14:45 WIB
JADI PERSOALAN: Tenda milik diler motor di Jalan Sultan Agung yang sempat disoal. (Foto: Dok. Radar Bromo)
JADI PERSOALAN: Tenda milik diler motor di Jalan Sultan Agung yang sempat disoal. (Foto: Dok. Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Proses klarifikasi kasus perizinan dan pengamanan tenda milik diler Yamaha, belum juga klir. Satpol PP Kota Pasuruan masih berusaha mengklarifikasi kedua belah pihak. Namun, upaya ini menemui kendala.

Karang Taruna Kelurahan Purutrejo dan EO diler Yamaha, tidak memenuhi panggilan kedua Satpol PP, Rabu (18/1). Aparat penegak perda ini pun berencana menggilnya kembali. Bila sampai kali ketiga tidak datang, akan dijemput paksa.

Senin (16/1), Satpol PP telah mengklarifikasi EO dari diler Yamaha. Mereka mengaku telah izin dan membayar retribusi kepada Karang Taruna Kelurahan Purutrejo. Keesokan harinya giliran pengurus Karang Taruna yang dipanggil. Juga mengakui telah memungut dari Yamaha.

Rabu (18/1), karang taruna dan pihak EO diler kembali dipanggil Satpol PP untuk diklarifikasi kali kedua. Namun, tidak datang. Karena itu, hari ini kembali dipanggil. Bila tak datang, akan dipanggil untuk kali ketiga. “Klarifikasi belum selesai, namun keduanya belum memenuhi pemanggilan kedua,” ujarnya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Pasuruan Anwar Kholik menegaskan, bila sampai pemanggil untuk kali ketiga belum datang, pihaknya akan melakukan jemput paksa. Dalam hal ini akan menggandeng kepolisian. “Kami ingin melanjutkan klarifikasi,” ujarnya.

https://radarbromo.jawapos.com/daerah/pasuruan/17/01/2023/diler-mengaku-bayar-izin-ke-karang-taruna-satpol-pp-tetap-tahan-tenda/



Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Nur Fadholi mengatakan, Yamaha merupakan perusahaan besar. Seharusnya perizinannya dilengkapi dengan prosedur yang benar. Pemerintah kelurahan juga tidak mengetahui adanya acara ini. Begitu juga dengan pemerintah kecamatan.

“Begitu menilai Satpol PP juga ingin memungut biaya retribusi, kami menjalankan Perwali dan Perda,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, turut turun memastikan permasalah yang mendera Karang Taruna, Kelurahan Purutrejo. Semua pihak diklarifikasi. Termasuk Lurah Purutrejo.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Purworejo Achmad Rofi'i mengatakan, Karang Taruna Purutrejo, mengakui tidak adanya pemberitahuan secara administratif kepada Pemerintah Kelurahan Purutrejo. Namun, dalam event diler itu tidak ditemukan adanya atribut Karang Taruna. “Kami pastikan itu adalah oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna Kelurahan Purutrejo,” ujarnya.

Lurah Purutrejo Sulistianiek, juga menegaskan adanya event diler Yamaha ini tidak ada koordinasi dengan kelurahan. Serta, dipastikan tidak ada atribut Karang Taruna Kelurahan Purutrejo. “Kami akan mengadakan rapat lagi. Mengevaluasi dengan karang taruna kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.

Diketahui, Minggu (15/1), Satpol PP Kota Pasuruan, mengamankan tenda milik diler Yamaha. Saat itu, diler ini mengadakan kegiatan di sekitar GOR Untung Suropati. Tenda itu diangkut ke Markas Satpol PP, karena ternyata kegiatan ini tak berizin. Namun, pihak EO mengaku sudah izin dan membayar retribusi kepada Karang Taruna Kelurahan Purutrejo. (mg/rud) Editor : Jawanto Arifin
#pkl kota pasuruan #jalan sultan agung