Di antaranya, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan beberapa lainnya. Mereka menempati kantor baru yang telah selesai dibangun.
Tinggal beberapa instansi yang belum pindah. Antara lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Sosial (Disnaker), serta kantor bupati dan wakil bupati. Nantinya, mereka semua akan pindah setelah kantornya selesai.
Bagaimana dengan bekas kantor yang ditinggalkan? Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjelaskan, pihaknya tidak akan membiarkan kantor tersebut kosong. Sebab, jika ditinggalkan begitu saja tanpa adanya penghuni, maka akan cepat rusak.
"Sudah kami rencanakan. Kalau kosong sebentar pasti rusak," katanya.
Aset daerah itu rencananya bakal digunakan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas). Seperti MUI, FKUB, dan lainnya. Sementara merekalah yang akan menempati bangunan bekas kantor pemerintah daerah itu.
"Rencananya nanti diisi oleh FKUB, MUI, dan lainnya," tuturnya.
Bahkan, pengisian itu kemungkinan dalam waktu dekat dilakukan. Setelah semua OPD yang menempati gedung itu pindah.
"Perpindahan ini bukan kemauan saya. Tapi, karena ketentuan dari pusat," tandasnya.
Sebelumnya, ada beberapa OPD yang pindah pada 2022. Di antaranya DP3AP2KB, Bakesbangpol, dan Dinas Pariwisata. Kemudian pada awal tahun ini diikuti oleh beberapa dinas seperti BKPSDM dan Disnaker. (sid/hn) Editor : Ronald Fernando